Simalungun (Sumut), Kabartujuhsatu.news, - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SH, SIK bersama empat Penyidik dan Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima Piagam Penghargaan dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak di Mako Polsek Parapat, Jumat (5/11/2021).
Penghargaan itu diserahkan langsung Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dihadapan Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH.
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan Piagam Penghargaan itu merupakan apresiasi atas Respon cepat, Tanggungjawab dan Profesionalitas Dalam Penanganan Kasus Anak yang Berkonflik Dengan Hukum Seraya Menitipkan Harapan Untuk Terus Berkarya Memberikan Perlindungan Terhadap Anak di Sumatera Utara kepada Kasat Reskrim Polres Simalungun, Penyidik dan Tim Opsnal Unit PPA.
"Piagam Penghargaan bentuk aprisiasi Komnas Perlindungan Anak kepada Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH dan jajarannya yang sangat berkotmitmen dan tidak mau bernegosiasi terhadap kejahatan terhadap perempuan dan anak,"Pungkas Arist Merdeka Sirait.
Sementara Kapolres Simalungun Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diberikan Komnas Perlindungan Anak serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua Umun Komnas Perlindungan Anak Bapak Arist Merdeka Sirait, yang sangat peduli terhadap anak-anak Indonesia.
"Polres Simalungun beserta jajaran tetap berkotmitmen dan tidak mau bernegosiasi terhadap kejahatan terhadap perempuan dan anak serta memberikan Respon Cepat Dalam Penanganan Kasus Anak Yang Berkonflik dengan Hukum dalam Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak di Wilayah Kabupaten Simalungun,"ucap Akbp Dedy.
(Leodepari)