Kasat Reskrim Polres Simalungun dan Penyidik Unit PPA Terima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kasat Reskrim Polres Simalungun dan Penyidik Unit PPA Terima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 10 November 2021, November 10, 2021 WIB Last Updated 2021-11-10T10:26:02Z
    masukkan script iklan disini

    Simalungun (Sumut), Kabartujuhsatu.news, - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SH, SIK bersama empat Penyidik dan Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima Piagam Penghargaan dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak di Mako Polsek Parapat, Jumat (5/11/2021).

    Penghargaan itu diserahkan langsung Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dihadapan Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH.  

    Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan Piagam Penghargaan itu merupakan apresiasi atas Respon cepat, Tanggungjawab dan Profesionalitas Dalam Penanganan Kasus Anak yang Berkonflik Dengan Hukum Seraya Menitipkan Harapan Untuk Terus Berkarya Memberikan Perlindungan Terhadap Anak di Sumatera Utara kepada Kasat Reskrim Polres Simalungun, Penyidik dan Tim Opsnal Unit PPA. 


    "Piagam Penghargaan bentuk aprisiasi Komnas Perlindungan Anak kepada Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH dan jajarannya yang sangat berkotmitmen dan tidak mau bernegosiasi terhadap kejahatan terhadap perempuan dan anak,"Pungkas Arist Merdeka Sirait.

    Sementara Kapolres Simalungun Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diberikan Komnas Perlindungan Anak serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua Umun Komnas Perlindungan Anak Bapak Arist Merdeka Sirait, yang sangat peduli terhadap anak-anak Indonesia.

    "Polres Simalungun beserta jajaran tetap berkotmitmen dan tidak mau bernegosiasi terhadap kejahatan terhadap perempuan dan anak serta memberikan Respon Cepat Dalam Penanganan Kasus Anak Yang Berkonflik dengan Hukum dalam Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak di Wilayah Kabupaten Simalungun,"ucap Akbp Dedy.

    (Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini