Kabartujuhsatu.news, Soppeng, - Sebuah kisah mengharukan yang disampaikan oleh ketua Lak Ham Indonesia Arham MS yang di posting melalui group WhatsApp, Rabu (1/12/2021).
Arham mengisahkan," Atas berkat Allah, Mr Jontrafolta (sapaan Jumardin salah satu pengurus LHI) berhasil melakukan kerja advokasi dengan membantu masyarakat lemah, membantu warga yang sulit untuk mengakses pelayanan dasar dari pemerintah.
Dikisahkan bahwa Seorang warga Desa Tinco kecamatan Citta kabupaten Soppeng yang tergolang keluarga tidak mampu harus membayar mahal biaya perawatan selama di Puskesmas.
"Ia harus membayar karena BPJS dari desa telah tidak berlaku atau kemungkinan tercabut/dicabut, katanya.
"Setelah beberapa hari ia keluar dari puskesamas, ia harus mendapatkan lagi perawatan medis namun lagi-lagi persoalan dana dan akses ke pelayanan pemerintahan.
Mendengar dan melihat hal tersebut, Mr Jon sapaan Jumardin mengambil langkah cepat dan terukur dengan meminta sang keluarga langsung membawa ke RSUD.
"Intinya kata Jon saat itu “tidak usah dipikirkan biaya atau hal lain yang penting masuk dulu di RS, ujarnya kepada warga tersebut.
"Ini menjadi tanggung jawab saya, ucap Jon tegas.
Jelang beberapa hari kemudian, Arham mendapat info terkait mediasi Jon kepada warga.
"Semalam saya mendapatkan informasi dan langsung saya teruskan info tersebut ke Jon bahwa “warga tersebut besok (hari ini) sudah diizinkan pulang karena sudah lebih baik dan biaya administrasi 4 juta berhubung BPJS belum aktif, tulis Arham membeberkan.
Kata Arham, "Allahu Akbar, pagi tadi Jon mengabarkan, silahkan urus administrasi sang warga dan Alhamdulillah warga tidak mengeluarkan biaya dan BPJS berlaku kembali.
"Alhamdulillah, saya sudah menjemput dan mengantar warga tersebut ke rumahnya dalam keadaan yang lebih baik.
Terimakasih Jontrafolta, anda telah berbuat, anda telah memposisikan diri, anda selaku manusia khalifah Allah, selaku aktivis perlindungan HAM, ujar Arham Ketua LHI.
Dikatakannya“Jika pemerintah lalai dan abai terhadap warganya maka LHI harus hadir”.tegas Dia.
"Evaluasi dan investigasi bagaimana proses BPJS didesa jangan sampai BPJS tersebut seenaknya saja dicabut dan dipindahkan, imbuh tegas Arham mengunci. (Red).