Jakarta, Kabartujuhsatu.news,– Sejumlah massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara ( MAPPAN, kembali mendatangi Kejaksaan Agung RI, pada Rabu 25 November 2021.
Diketahui kedatangan sejumlah massa tersebut terkait dugaan penyimpangan atas kualitas dari proyek, yang bermuara pada dugaan tindak pidanan korusi terkait Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung Tahun Anggaran 2019 yang dianggarkan oleh Kementerian Perhubungan RI melalui Dirjen Perhubungan laut dengan Nilai mencapai 35 Milyar, yang dikerjakan oleh PT. Jumindo Indah Perkasa.
Seperti dijelaskan oleh Hadi Prabowo, selaku Sekjen DPP LSM Mappan yang bertindak sebagai Kordinator Lapangan mengatakan “Bahwa proyek ujung jabung adalah salah satu, proyek yang termasuk dalam , Proyek Strategi Nasional, dan seharusnya menjadi prioritas untuk diselesaikan”.
Namun faktanya selama kurang lebih 5 Tahun Anggaran, Pembangunan Proyek tersebut tak kunjung usai.
Perlu diketahui terakhir dianggarkan oleh Kemenhub pada Tahun 2019 dengan nilai Kontrak 35 Milyar.
Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun bahwasanya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tidak ada lagi alokasi anggaran untuk menyelesaikan pembangunan pelabuhan ujung jabung, ungkap Hadi.
Pasca orasi didepan Kejaksaan Agung, sejumlah massa di sambut oleh Perwakilan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu saudara Bambang dan Widi untuk beraudienesi.
Dalam audiensinya, Hadi Prabowo menyerahkan satu bundel berkas dokumen terkait pembangunan pelabuhan Ujung Jabung, serta hasil audit investigasi dari Inspektur Jendral Perhubungan tahun anggaran 2019.
Hadi Prabowo mengungkapkan bahwa berdasarkan data dan hasil audit terdapat kejanggangan bahwasanya menurut laporan realisasi fisik dan laporan pencairan per Desember 2019 sudah mencapai 100%, padahal faktanya hingga bulan Maret atau April 2020 masih terdapat Pekerjaan yang belum diselesaikan.
"Kami juga sudah mendapatkan infromasi bahwasanya sudah ada Tim Dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang melakukan upaya penyelidikan dan sudah turun sampai kelokasi pembangunan pelabuhan ujung jabung, untuk meninjau kondisi lapangan, namun kami belum tahu apa hasil dan perkembangan dari penyelidikan yang dilakukan oleh rekan - rekan dari kejaksaan agung, Apakah kasus ini akan diteruskan hingga ketingkat penyidikan dan akan ada orang- orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka !?.
Kata Dia “ Yang menjadi persoalan ialah pertanggung jawaban penggunanaan anggaran yang bersumber dari keuangan Negara untuk pembangunan tersebut, karena jelas, apabila proyek tersebut tidak diselesaikan akan menjadi asset Negara yang mangkrak, dan tidak bisa dimanfaatkan kegunaanya, hanya akan menjadi harta karun dan tumpukan besi tua yang tak bernilai, Lantas siapa yang harus bertanggung jawab”? .
Menurut informasi yang berhasil dirangkum pada media ini (25/11/2021), bahwasannya pihak Rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Nipah Panjang dibawah Direktorat Jendral Perhubungan Laut sudah dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung RI.
Hal ini dibenarkan oleh Eval Diansyah SST, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada Kegiatan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Ujung Jabung Tahun Anggran 2019, yang dikerjakan Oleh PT. Jumindo Indah Perkasa mintak tolonglah kalok ada begini di infokan dulu, karena dengan bikin laporan ke kejaksaan agung saya jadi kerepotan,jelas Eval.
Published : SW