Masamba (Lutra), Kabartujuhsatu.news, – Kejaksaan Negeri Luwu Utara langsung menjebloskan eks Direktur Tirta Bukae, AR ke tahanan sesaat usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat pemberkasan ke tahap penuntutan,” ungkap Kepala Kejari Lutra, Haedar, Sabtu (20/11/2021).
Menurut Haedar, tersangka dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti bila tidak ditahan.
Katanya, "Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang kembali.
Haedar menuturkan bahwa, tersangka AR diduga telah melakukan korupsi dalam pengadaan barang sepanjang 2018 sampai 2019.
"Modusnya, tersangka melakukan mark up anggaran pada setiap item barang yang diadakan di PDAM.
Selain mantan direktur PDAM, Kejari Luwu Utara juga menetapkan seorang tim teknis lapangan PDAM berinisal NA terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli).
Dikatakannya, "Praktik itu juga sudah berjalan sejak 2018-2019.
“Untuk sementara kami telah menemukan kerugian negara sebesar Rp100 juta, beber Haedar.
AR dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Kedua tersangka telah mendekam di tahanan Polres Luwu Utara. (Red/RS).