Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-Kali ini Alex Samosir alias Alex dan Marusaha Sihombing alias Kocu kena batunya, betapa tidak, kedua pelaku curanmor ini dihadiahi timah panas pada kakinya masing-masing oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat, Selasa (26/10/2021) lalu.
Selain keduanya, petugas turut juga mengamankan 2 orang penadah, Supardi alias Geleng dan Heru Pratama Putra alias Putra bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Genio, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3501 HT dan 1 buah kunci letter T.
Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari laporan korbannya Rizky Muhammad Iqbal yang kehilangan sepeda motor Genio BK 6026 AJD dihalaman kostnya Jl Kelapa, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kamis (21/10/2021) lalu. Dari situ petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil lidik, kita mendapat informasi sepeda motor korban berada dikawasan Desa Saentis. Selanjutnya kita lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Heru.
Dari pengakuannya, dirinya membeli sepeda motor tersebut dari Geleng,” ungkap Plt Kapolsek Medan Barat, AKP Tina melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba SH MH dalam pressrilisnya, Senin (8/11/2021).
Dikatakan Philip, dari pengakuan Heru, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan mengamankan Geleng dikawasan Bandar Klippa.
“Pengakuan tersangka Geleng, dirinya membeli sepeda motor tersebut dari Alex. Lalu kita kembangkan lagi dan berhasil mengamankan Alex serta Kocu, Selasa (26/10/2021) lalu.
"Dan saat hendak kita kembangkan terhadap tersangka lainnya, kedua tersangka melawan hingga kita beri tindakan tegas dengan menembak kakinya,” jelas Philip.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersangka Alex dan Kocu mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan rekannya Gondit dan Kekok (DPO). Kini keduanya masih kita lakukan pengejaran.
“Kedua tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Dari pemeriksaan diketahui tersangka pernah melakukan aksinya diwilayah hukum Polsek Medan Baru 2 kali, Polsek Medan Barat 1 kali, Polsek Percut Seituan 3 kali, Polsek Medan Timur 3 kali dan Polsek Deli Tua 1 kali,” terangnya.
Masih kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru itu, dirinya pun menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban dari tersangka untuk segera melapor. “Tersangka Alex dan Kocu kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun pengajar. Sementara Heru dan Geleng kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Philip. (Leodepari)