Makassar, Kabartujuhsatu.news - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah mengakui telah menerima duit senilai Rp 2,2 miliar dari kontraktor Ferry Tanriadi untuk sumbangan masjid. Namun hakim heran karena Nurdin menukar duit kontraktor tersebut ke mata uang Dolar Singapura (SGD) dan menyimpannya di brankas di Rumah Jabatan (Rujab).
Kejanggalan tersebut didalami hakim saat Nurdin Abdullah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (4/11/2021).
Hakim anggota Muhammad Yusuf Karim awalnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Nurdin di persidangan.
"Syamsul melaporkan bahwa Ferry akan memberi bantuan untuk pribadi saksi namun tawaran Ferry tersebut selalu saksi tolak.
Namun Ferry menyampaikan ke Syamsul yang saksi katakan agar supaya disampaikan kepada Ferry bila ingin bantu silakan salurkan untuk pembangunan Masjid Ikhtiar di Tamalanrea, sehingga Ferry menyerahkan uang Rp 2,2 miliar ke Syamsul.
Kemudian uang Rp 2,2 miliar tersebut saksi minta untuk ditukar menjadi sejumlah (SGD) 190 ribu yang disimpan brankas," kata hakim saat membacakan BAP Nurdin.
Atas BAP tersebut, hakim menanyakan mengapa Nurdin tak langsung menyalurkan duit Rp 2,2 miliar tersebut ke panitia masjid dan justru menyimpannya di brankas di Rujab.
"Itu kan dia nyumbang untuk masjid, kenapa disimpan saksi di brankas?" tanya hakim Yusuf.
Menjawab pertanyaan hakim, Nurdin lantas menceritakan awal mula penerimaan duit kontraktor yang justru ia simpan.
"Jadi Ferry datang ke rumah saya, saya juga waktu itu tidak tahu bahwa itu Ferry.
"Dia menyampaikan saya mau memberikan dana operasional, saya bilang jangan, itu pertama," beber Nurdin.
Menurut Nurdin, Ferry datang lagi di Rujab dan dia juga menolak.
Meski ditolak, lanjut Nurdin, Ferry tetap berusaha memberi uang operasional melalui Syamsul.
Alhasil, Nurdin menyampaikan ke Syamsul agar Ferry menyumbangkan saja ke masjid.
"Sehingga dia setuju, Bapak," kata Nurdin.
Terhadap penjelasan Nurdin, hakim Yusuf kembali mendalami persoalan tersebut dengan menanyakan mengapa Nurdin mau menerima duit tersebut, Sebab, kata hakim, Ferry sendiri lah yang seharusnya memberi sumbangan secara langsung ke panitia masjid.
"Kan beda, kalau langsung Ferry langsung, kalau Ferry menyumbang langsung yang ditahu adalah Ferry yang menyumbang," kata hakim Yusuf.
"Beda kalau (Nurdin) yang serahkan.
"Makanya pertanyaannya kenapa (duit kontraktor) disimpan di rumah?" cecar hakim.
Terhadap pertanyaan tersebut, Nurdin Abdullah mengatakan," tidak tahu mengapa Ferry ngotot menyerahkan duit tersebut.
Namun Nurdin menyampaikan, penyimpanan uang Ferry di brankas Nurdin sudah diketahui panitia masjid.
Seperti diketahui, Ferry Tanriadi juga telah pernah dihadirkan sebagai saksi pada persidangan sebelumnya, Kamis (23/9).
Pada keterangannya saat itu, Ferry menyebut uang Rp 2,2 miliar tersebut karena justru Nurdin lah yang meminta dana operasional.
Sumber : detik