Manokwari (Papua), Kabartujuhsatu.news,-Dalam rangka penanganan virus covid -19 khususnya di Pasar Tradisional. Babinsa Koramil 1801-06/Masni Serda Wariman melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dalam rangka penanganan virus covid 19 di pasar Tradisional Kampung Sumber Boga Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Rabu (24/11/2021).
Kegiatan PPKM tersebut sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat serta mengingatkan betapa pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Mengingat pasar termasuk wilayah yang rawan terhadap penularan Covid-19.
Selain Penerapan PPKM bersekala Mikro khususnya penggunaan masker, Babinsa tak lelah menyampaikan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro yang sudah di berlakukan di provinsi Papua Barat guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Saat dikonfirmasi, Serda Wariman menyampaikan bahwa PPKM yang di laksanakannya dipasar Tradisional tersebut bertujuan untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran covid -19 dan memberikan pengertian serta himbuan kepada pedagang dan pembeli agar selalu mematuhi semua Protokol kesehatan serta mewajibkan kepada pedagang dan pembeli untuk memakai masker saat berkunjung di pasar.
“Hari ini kami Babinsa Masni melaksanakan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan dan PPKM bersekala Mikro di Pasar Tradisional Sumber Boga untuk mengingatkan masyarakat bahwa kita sampai saat ini masih dalam pandemi Covid-19 sehingga penerapan protokol kesehatan sangat penting demi keselamatan bersama dan kami juga mengajak masyarakat untuk ikut vaksin bagi yang belum melaksanakan vaksin." Tutupnya. (ADP).