Pelaku Penembakan Warga Belawan Ditangkap Petugas Gabungan Polda Sumut
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Pelaku Penembakan Warga Belawan Ditangkap Petugas Gabungan Polda Sumut

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 16 November 2021, November 16, 2021 WIB Last Updated 2021-11-17T00:37:38Z
    masukkan script iklan disini

    Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-
    Personil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku penembakan dan penganiayaan korban bernama Muslim saat adanya bentrok warga.

    Tersangka berinisial, HSD, warga Lorong Pisang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan. Tersangka menembak kaki korban dengan senjata api miliknya,jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Simatupang, Senin (15/11/2021) petang.

    Kata dia, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban, dan ditangkap tanpa perlawanan. Namun penangkapan pelaku entah dimana dan tidak ada penjelasan.

    Diungkapkan Tatan, insiden penembakan itu terjadi Kamis (11/11/2021). 

    Saat itu, di lokasi kejadian Kecamatan Belawan sedang terjadi bentrok antarwarga.Rupanya, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembak warga yang sedang bentrok. 

    Selain itu, pelaku juga sempat menembakkan letusan ke udara sebanyak dua kali,” ungkapnya.

    Setelah insiden itu, pelaku melarikan diri dan korban membuat pengaduan. Kemudian, polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penangkapan.

    Kami periksa 7 orang saksi dan mengamankan pelaku. Dari pelaku kami amankan senjata api merek kaulus kaliber 32 Made in Brazil, satu buah magazen dan 10 butir kaliber, kartu senpi khusus, satu parang serta dua butir selongsong,tambah Tatan.


    Kata Tatan, tembakan tersangka tepat mengenai kaki korban dan saat ini masih mendapatkan perawatanan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. 

    "Pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 undang undang darurat junto pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, jelasnya.

    Sementara, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Simatupang mengakui di wilayah hukumnya sering menjadi bentrok antarwarga, tapi, mereka sudah banyak berbuat untuk melakukan pencegahan.

    Kami dari Polres Pelabuhan Belawan telah melakukan antisipasi kerusuhan, misalnya secara preventif. 

    Sudah beberapa kali melakukan sambang desa, sudah bentuk tim khusus melakukan patroli 24 jam secara bergantian, dirikan pos di tempat yang dianggap rawan,ungkap Faisal.

    Selain itu, Polres Pelabuhan Belawan juga sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebab kerusuhan. Beberapa dari pelaku sudah dilakukan pembinaan.

    Jadi, kedepan kami akan terus melakukan evaluasi apa yang akan diperbaiki dan ditingkatkan. Kami meminta agar masyarakat selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” tandasnya. (Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini