Medan, Kabartujuhsatu.news,- Polrestabes Medan melakasanakan press rilis terkait dugaan pemerasan atau percobaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Delitua, yang terjadi di Jalan Dr Mansyur, tepatnya di depan Masjid Istiqomah dengan modus pelaksanaan razia lalu lintas dan membantu pelapor dengan memberikan uang tunai Rp.200.000 karena tidak memiliki SIM, Kamis (11/11/2021).
Mewakili Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko,SIK , Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji,SIK,MH didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus,SIK,MH menyebutkan dalam konferensi persnya, Sabtu, (13/11/2021) Pukul 14:21 Wib.
"Pada saat itu, masyarakat mulai berdatangan dan melihat kejadian tersebut, selanjutnya meneriaki terlapor dengan ucapan polisi gadungan," ucap pria lulusan akpol 1999 ini .
"Adapun tersangka berinisial PK, laki-laki, 37 tahun, pekerjaan Polri atau Kesatuan SPKT bagian jaga tahanan Polsek Delitua, Agama Kristen Protestan, Alamat Jalan Cendrawasih, Kecamatan Medan Polonia"pungkas Mantan Kapolres Oku Palembang Sumsel tersebut.
"Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polrestabes Medan, 1 potong celana dinas PDL Sus Polri warna coklat, 1 potong baju dinas Polri yang tidak memiliki pangkat, 1 potong rompi Hijau, 1 pasang sepatu Polri, 1 buah masker yang berlogo Polri, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi BK 2381 AJL, satu lembar STNK nomor Pol BK 5547 AJO. uang tunai Rp100.000, pecahan Rp50.000," Ungkap Mantan Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji tersebut.
Sementara modus operandi tersebut, terlapor memakai seragam dinas Polri dan memakai rompi, pelaku ingin mepet korban dan meminta dokumen SIM dan STNK kendaraan, lalu korban Nur Widia menunjukkan STNK, sedangkan korban tidak ada memiliki SIM.
Terlapor sudah memegang STNK milik korban, dan karena SIM tidak ada, terlapor meminta uang sebesar Rp200.000 agar tidak ditahan sepeda motor milik korban.
"Karena merasa takut, sehingga terjadi negosiasi dan korban hanya memiliki uang sebesar Rp100.000 dengan uang pecahan Rp50.000," jelasnya.
Tersangka dikenakan pasal 368 JO 53 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, Ungkap Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Akbp Irsan Sinuhaji,SIK .
(Leodepari)