Medan, Kabartujuhsatu.news,- Pria berinisial ASS alias Alvy (28) warga Jalan Jemadi Gang Kelapa II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, nginap di sel Polsek Medan Barat pada Jumat (05/11/2021).
Tersangka diamankan karena menggelapkan sepedamotor milik Andi Harfian (38) di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
"Tersangka ASS alias Alvy ini dibekuk polisi, lantaran telah membawa kabur sepedamotor merk Suzuki warna hitam tahun 2008 BK 6701 OM milik korban yang merupakan warga Dusun I Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut," ujar Kapolsek Medan Barat melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba SH MH , Sabtu 6 November 2021,Sore
Di mana, kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di depan Pangkas Jhon Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan pada Jumat (09/04/2021) sekira pukul 22.30 WIB itupun juga telah dilaporkan korbannya ke Polsek Medan Barat dengan LP/100/IV/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Sek Medan Barat tanggal 28 April 2021.
“Modus tersangka yakni berpura-pura ingin menjemput keluarganya yang berada di Pondok Kelapa. Dikarenakan saling kenal, korban yang bekerja sebagai karyawan swasta inipun langsung memberikan sepedamotornya tersebut ke tersangka, “papar Iptu Philip.
Namun setelah ditunggu-tunggu dan sempat dicari-cari tapi tersangka ASS alias Alvy ini tak kunjung ketemu. Sehingga korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Barat.
Dari hasil intrograsi, tersangka pun mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 1 unit sepedamotor merk Suzuki warna hitam tahun 2008 BK 6701 OM milik korban tersebut. Bahkan, tersangka juga mengaku telah menjualnya seharga Rp 1 juta dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan panggilan Bang (DPO) di Jalan Marelan, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara," Pungkas Iptu Philip.