Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,- Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus narkoba di Desa Lau Buluh Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo pada hari Selasa 23 November 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Karo AKP H. Tobing melalui KBO Iptu Hendri Tarigan kepada wartawan Rabu (24/11).
Bahwa terkait atas kasus penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis Shabu Shabu, kita amankan terduga pelaku bertempat di Desa Lau Buluh Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo tepatnya di perladangan Juma Kenjulu.
Adapun pelaku yang kita amankan adalah Junita Sebayang ( 58 ) yang beralamat Desa Laubuluh Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo dan Eka Suranta Perangin angin ( 43 ) dengan warga yang sama.
Saat kita melakukan penangkapan terhadap dua laki laki ini , kita berhasil mengamankan barang bukti 26 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan setelah di timbang seberat bruto 51,31 gram, satu unit timbangan elektrik, satu buah kotak putih, satu buah dompet warna hitam, satu lembar kertas warna coklat, tujuh bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, tiga(3) buah pipet plastik sebagai sekop, dua unit handphone Merk Samsung, uang tunai sebesar Rp 490.000 dan satu buah plastik assoy warna merah.
Berikut kronologi atas penangkapan terduga, bahwa pada hari Selasa 23 November 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, personil Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo melakukan Penangkapan terhadap dua (2) orang laki-laki yang bernama Junita Sebayang dan Eka Suranta Perangin angin di Desa Laubuluh Kecamatan Kutabuluh tepatnya di perladangan Juma Kenjulu, dimana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti(bb),bebernya.
Selanjutnya, Kbo Iptu Hendri Tarigan menambahkan, bahwa kedua pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti di Mapores untuk kepentingan proses Lidik dan Sidik , dengan tindak lanjut melakukan pengngembangan jaringan dan memeriksa saksi dan orang yang diamankan serta mengirim barang bukti ke Labfor untuk melakukan gelar perkara dan proses lebih lanjut ,"Pungkas Iptu Hendri Tarigan. (Leodepari)