Medan, Kabartujuhsatu.news,- Kepolisian Resor Kota Besar Medan – Polrestabes Medan akhirnya resmi menetapkan status tersangka kepada oknum Polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala berinsial P-K-S yang sebelum viral di sosial media karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang mahasiswi di Jalan Dr Mansyur Kecamatan Medan Sunggal – Kota Medan.
Mewakili Kapolrestabes Medan , Kombes Riko Sunarko,SIK, Wakapolrestabes Medan,AKBP Irsan Sinuhaji,SIK,MH didampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol Dr Muhamad Firdaus,SIK,MH di Mapolrestabes Medan , Sabtu 13/11/2021 Sore menjelaskan bahwa Polretabes Medan tidak akan mentolelir perbuatan perbuatan yang tidak baik seperti ini, kita akan tegas dan kita akan proses,akan kita pidanakan dan kita tidak akan main main, hal seperti ini jangan sampai terulang kembali.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan tim gabungan dari penyidik Reskrim dan Propam Polrestabes Medan didapat fakta bahwa tersangka Bripka P-K-S terbukti melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang mahasiswi pengendara motor dengan meminta uang sebesar dua ratus ribu, namun korban hanya memberikan hanya seratus ribu rupiah, “Tegas Mantan Kapolres Oku Palembang tersebut.
Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaa terhadap dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut dilapangan.rekan rekan media dapat memantau hasilnya . kita tidak main main dalam memproses kasus ini , tersangka dijerat dengan pasal 368 jo pasal 53 dengan ancaman Sembilan tahun penjara, Tandas Mantan Kapolres Madina – Polda Sumut tersebut .
(Leodepari)