Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Jaksa Agung RI Burhanuddin mengeluarkan dan menetapkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 1 November 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dilansir dari sejumlah media bahwa Ditetapkannya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 itu untuk menjadi acuan bagi penuntut umum guna optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa.
Terkait pedoman tersebut advokat yang juga akademisi hukum Rusdianto Sudirman, SH,MH menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung.
Kata Dia"Ini adalah sebuah harapan baru bagi para korban penyalahgunaan narkoba yang selama ini selalu di jatuhi sanksi pidana jelasnya dilansir dari media rajapena.com, Senin (8/11/2021).
Dikatakannya"Semoga kedepan Kejaksaan Negeri soppeng dapat menerapkan pedoman jaksa agung ini dalam penanganan dan penuntutan kasus penyalahgunaan narkoba mengingat angka korban penyalahgunaan narkoba yang di tangani kejaksaan negeri soppeng tergolong tinggi", katanya.
Menurutnya, "Tidak mudah mengedukasi publik bahwa pengguna dan pecandu narkoba bukanlah pelaku kejahatan, oleh karena itu tidak seharusnya berujung pada sanksi pidana apalagi penjara" terang Rusdianto.
Diapun menjelaskan bahwa"UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur tentang Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, namun kata Dia sepertinya pasal itu hanya untuk Artis dan anak pejabat saja, tandasnya.
Dia menandaskan bahwa, "Faktanya di Rutan dan Lapas dipenuhi para pecandu dan penyalahgunaan narkoba.
"Karena pada dasarnya kecanduan (apapun) itu seperti orang sakit, dan orang sakit tempatnya bukan di penjara. " Pungkas Rusdianto Sudirman. (Red).