Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, Pemerhati Pembangunan kabupaten Soppeng Agus Din Djohan angkat bicara terkait dengan kegiatan tender proyek di kabupaten Soppeng.
Menurutnya," Semua kegiatan lelang tender yang ada di LPSE sejatinya bukan hanya diumumkan pihak pemenang tender namun semestinya di publikasikan bahwa pemenang telah memenuhi syarat sebagaiman yang ditentukan., Imbuhnya saat ditemui di salah satu warkop di kota Watansoppeng Sabtu (20/11/2021).
"Tak hanya itu, yang kalahpun harus di publish bahwa pihak tersebut misalnya kekurangan berkas karena sebab ini, terang Om Dagu sapaan akrab Agus Din Djohan.
Diketahui LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik.
Dikatakannya, "Saya menilai selama ini terkadang rengking buncit yang melaksanakan proyek tender sehingga masyarakat perlu mengetahui bahwa yang kalah misalnya mungkin armadanya kurang, dukungan peralatan dan lainnya, itu perlu di publikasikan agar tidak ada kesan tidak fair, tandasnya.
Meski dirinya mengakui bukan pekerja proyek namun Dia berharap transparasi tetap dilakukan dalam pengelolaan tender dengan mempublish sehingga kesan pengaturan tidak ada meskipun ada ruang untuk menyangga tapi masyarakat secara umum sangat penting untuk mengetahui, pungkasnya.
Sekedar diketahui dalam proyek tender meski ranking 1 dalam penawaran namun belum tentu pemenang proyek sebab masih ada tahapan berikutnya baik evaluasi, pembuktian, dukungan alat dan durasinya, serta pengadministrasian lainnya. (Red).