Kabartujuhsatu.news,- Sebagaimana yang kita ketahui bahwa seorang Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan dalam lingkup Desa dan memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Kepala Desa memiliki berbagai peran dan tugas yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya menurut rambu-rambu yang telah diatur secara normatif.
Lalu, apa saja Tupoksi Kepala Desa? Atau lebih tepatnya apa saja tugas, fungsi, hak, kewajiban dan kewenangan Kepala Desa?.
Kepala Desa atau dengan sebutan lain adalah pejabat pemerintah desa yang memiliki tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga desa-nya dan melaksanakan tugas dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sementara dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
Sebagai seorang pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD), Kepala Desa memiliki tugas, fungsi, kewajiban, hak dan kewenangan yang akan kami uraikan sebagai berikut:
Tugas Kepala Desa
Kepala Desa bertugas untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Fungsi Kepala Desa
Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Kewenangan Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas.
Kepala Desa berwenang:
Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa dalam rangka Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan; dan Pemberdayaan masyarakat.
Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa, Menetapkan Peraturan Desa, Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes, Menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa), Menyetujui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan), Menyetujui Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa), Menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Membina kehidupan masyarakat Desa, Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa, Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa,
Mengembangkan sumber pendapatan Desa, Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa, Memanfaatkan teknologi tepat guna, Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif, Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas.
Kepala Desa berhak :
Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa, Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa,
Menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan dan Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa, Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Kewajiban Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya.
Kepala Desa berkewajiban :
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa, Menaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan, Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender, Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa, Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik, Mengelola Keuangan dan Aset Desa, Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa, Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa, Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa, Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa, Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa, Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup dan
Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Selain itu, Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban tersebut, Kepala Desa wajib:
Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota, Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota,
Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran dan
Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab :
Memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Tambahan : Selain berdasarkan UU, PP dan Permendagri tersebut, tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Desa dapat ditambahkan atau disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati dan Peraturan Desa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
(Soppeng /22/11/2021)