Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,-Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa Setda Kab. Soppeng menggelar Sosialisasi peningkatan Awareness dalam rangka pembentukan clearing house pengadaan barang/jasa lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng yang diselenggarakan secara virtual yang dilangsungkan di ruang rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng, Kamis, 18 November 2021.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri Iwan Heriawan, S.Si, MP (Direktur Advokasi Pemerintah Daerah Deputi Bidang Hukum dan penyelesaian sanggah) dan Christian Gamas, ST., MT. AFP., AFP., CP. NLP (Advisor PBJ LKPP RI/UKPBJ Kabupaten Kutai Barat)
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Soppeng dan ditutup Kabag Pengelolaan Barang dan Jasa Setda Kab. Soppeng
Muhammad Ihsan, S.STP, M.Si, CPSp.
Ketua Panitia pelaksana, Iswoyo, S.Kom, M.A.P dalam laporannya mengatakan, "Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin pemerintah daerah yang dilaksanakan setiap tahunnya, sehingga diperlukan upaya peningkatan pengadaan sumber daya manusia terhadap semua pelaku pengadaan sehingga dapat menyusun secara dini program kerja pengadaan dari awal perencanaan sampai akhir pengadaan.
Adapun capaian dari sosialisasi ini yaitu memberikan solusi akan permasalahan-permasalahan dari semua proses pengadaan barang dan jasa khususnya di kabupaten Soppeng. Untuk itu diperlukan media prasarana sebagai ruang kepada pelaku pengadaan dalam rangka memberikan perhatian ataupun informasi di setiap pengadaan proses barang dan jasa di kabupaten Soppeng.
Maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah pelaksanaan kegiatan pembinaan dan advokasi kepada pelaku pengadaan barang dan jasa lingkup Kabupaten Soppeng terkait Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah.
Langkah berikutnya diperlukan media sarana pelaku pengadaan barang/jasa agar mengikuti dan memahami secara seksama tata kelola pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana kegiatan pengadaan barang/jasa Kabupaten Soppeng yang merupakan Center Point di bidang pelayanan barang/jasa yaitu memberikan bantuan dan pembinaan di lingkup Pemerintah Kab. Soppeng agar kegiatan dapat lebih terarah dan terjadwal sehingga pelayanan barang/jasa dapat lebih baik.
Adapun yang menjadi peserta sosialisasi ini yaitu Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK ) kabupaten Soppeng.
Bupati Soppeng yang diwakili oleh Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide, MP dalam sambutannya menyampaikan beberapa aspek yang menjadi tujuan dalam proses pengadaan barang/jasa yang akuntabel yaitu dengan tetap memperhatikan kebijakan, tujuan dan etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Wakil Bupati Soppeng berharap dalam pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dapat menghindari hal-hal yang terkait dengan hukum, karena berdasarkan kajian dan laporan pemantauan KPK, masalah pengadaan barang/jasa pemerintah masih merupakan masalah krusial dalam tata kelola pemerintahan, tidak sedikit masalah pengadaan barang/jasa harus berakhir dan menjadi masalah hukum, karena itu, kita tidak boleh biarkan, harus ada upaya inovatif dan solutif untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan barang/jasa secara dini.
Dikatakannya, "Kegiatan kita hari ini dimaksudkan untuk membangun kesadaran bersama bahwa permasalahan pengadaan barang/jasa pemerintah seperti : pelaku pengadaan ragu dan lambat dalam mengambil keputusan, adanya ketakutan terhadap risiko sanggah, pengaduan dan permasalahan hukum dapat diminimalisir dengan pembentukan Clearing House Pengadaan yang melibatkan APIP, UKPBJ dan Bagian Hukum sebagai forum untuk menyelesaikan permasalahan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pihak lain yang dibutuhkan sehingga dapat memberikan solusi yang komprehensif.
"Mari kita ikuti acara ini dengan seksama, dan kita harus memberikan apresiasi yang tinggi kepada LKPP karena telah memfasilitasi dan meluangkan waktu serta tenaga untuk memberikan pembinaan secara khusus kepada kita, dan kepada Bapak Christian Gamas, Advisor PBJ LKPP dari UKPBJ Kabupaten Kutai Barat, saya ucapkan terima kasih yang bersedia membagikan pengalamannya dalam menerapkan Clearing House Pengadaan di Kabupaten Kutai Barat.
Selanjutnya kepada stakholder yang akan masuk dalam Tim Clearing House secepatnya dapat dibentuk sehingga dapat membantu dalam memberikan pendampingan dalam proses pengadaan barang/jasa untuk Tahun 2022.
Besar harapan kami agar pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan utamanya kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Soppeng dalam upaya melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan dukungan dalam mewujudkan Visi Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng melalui pengadaan barang/jasa yang lebih Value For Money tanpa mengabaikan Tujuan Pengadaan itu sendiri, tentunya dalam hal ini mendukung transformasi pengadaan yang diprakarsai oleh LKPP melalui pembentukan Clearing House Pengadaan, tandas Wabup Soppeng.
Kabag Pengelolaan Barang dan Jasa Setda Kab. Soppeng Muhammad Ihsan, S.STP, M.Si, CPSp saat menutup kegiatan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi sehingga terselenggaranya acara Sosialisasi Clearing House ini terkhusus kepada Direktur Advokasi Pemda LKPP RI dan UKPBJ Kab. Kutai Barat sebagai Narasumber.
Ihsan berharap semoga dengan adanya Clearing House ini dapat menyelesaikan permasalahan pengadaan dengan melibatkan pemangku kepentingan sehingga dapat memberi solusi yang komprehensif, pungkasnya.
Sekedar diketahui Clearing house adalah forum untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pihak lain yang dibutuhkan, sehingga dapat memberikan solusi yang komprehensif bagi para pihak.
(Red/Humas).