Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta Governance/Institutional Development Expert melaunching pedoman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan. Langkah ini sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan sampah yang terjadi di daerah seluruh Indonesia.
Pelaksana harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni pun mengrapresiasi kegiatan peluncuran pedoman tersebut.
Menurutnya, pedoman itu dinilai dapat menghadirkan solusi yang inovatif serta aplikatif untuk menanggulangi permasalahan sampah.
“Kami berharap agar Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Persampahan yang telah disusun baik oleh Kemendagri serta kerja sama semua pihak dan lembaga yang ada, menjadi langkah yang strategis bagi suksesnya pengentasan masalah persampahan melalui mekanisme BLUD di bidang persampahan,” ujar Fatoni dalam sambutannya pada acara Peluncuran Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Pengelolaan Sampah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota, Jumat (17/12/2021).
Selain itu, lanjut Fatoni, peluncuran tersebut secara teknis digagas untuk memperkuat tata kelola persampahan yang optimal.
Hal itu terutama melalui pembentukan sistem kelembagaan yang sehat, mandiri, dan otonom yang dipimpin langsung oleh pemerintah kabupaten maupun kota untuk mengentaskan masalah sampah.
Guna mencapai hal tersebut, kata dia, diperlukan panduan dalam melaksanakan tata kelola persampahan yang selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Hal ini mengingat, aturan tersebut memuat fleksibilitas yang dapat diadopsi oleh unit pelaksana teknis pemerintah daerah.
“Salah satu bentuk fleksibilitas di sini adalah sangat dimungkinkan untuk bekerja sama dengan pihak lain (swasta dan lain sebagainya), mendapat anggaran, serta dapat melakukan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan, serta otonom dalam menjalankan sistem keuangan dan operasionalnya,” jelasnya.
Di lain sisi, mengingat hal itu merupakan sebuah terobosan baru, Fatoni meminta seluruh pemerintah daerah dapat beradaptasi dengan kebijakan tersebut.
Adapun terkait teknis penerapannya diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan koridor peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, dalam implementasinya, pemda perlu melakukan penyesuaian dan percepatan,” ujarnya.
Fatoni berharap, pada waktu mendatang upaya tersebut dapat memacu penanganan persoalan sampah secara signifikan.
Hal ini penting, karena berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), total produksi sampah nasional pada 2020 mencapai 67,8 juta ton.
Artinya, setiap hari masyarakat Indonesia menghasilkan sampah sekitar 185.753 ton.
“Karena itu, kami berharap langkah ini akan mampu mengatasi masalah utama yang sering dihadapi pemerintah kabupaten/kota, serta menjadi tantangan pemerintah dalam mencapai target meningkatkan layanan sampah,” pungkasnya. (Leodepari)
Sumber : Puspen Kemendagri