Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,-Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI) berencana akan menggelar aksi damai nasional dua hari berturut-turut, 15 dan 16 Desember 2021.
Aksi tersebut bertajuk " Desa Menggugat".
Dalam aksi itu, mereka akan mengajukan 4 tuntutan kepada Pemerintah Pusat.
Salah satu tuntutannya yaitu agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 direvisi.
APDESI menilai Perpres 104 tahun 2021 tidak menghormati kewenangan Desa dan telah memangkas kewenangan Pemerintah Desa dalam pengelolaan anggaran pembangunan desa.
Dalam Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa".
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pimpinan Pusat APDESI Nomor : 06.41/1B/DPP APDESI/XII/2021, tertanggal 12 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sekertaris Jenderal DPP Apdesi Asep Anwar Sadat, SH dan Ketua Umum H. Surta Wijaya,S.Pd,MSi.
DPP APDESI melalui Surat Edaran tersebut mengajak seluruh Kepala Desa untuk terlibat dalam aksi tersebut.
Rencananya aksi akan dibagi dua yakni pada Rabu 15 Desember 2021 aksi akan dilakukan di Kabupaten/Kota masing-masing dan Kamis 16 Desember 2021 aksi akan dilakukan di Jakarta.
Jumaldi Bakri Ketua Apdesi kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan saat di konfirmasi terkait surat edaran tersebut mengatakan, "Soppeng saat ini tetap terkendali, katanya.
Terkait surat edaran tersebut Apdesi Soppeng mendukung apa yang menjadi tuntutan sesuai surat edaran DPP Apdesi, ujarnya.
Namun untuk Aksi di kabupaten Soppeng, Jumaldi Bakri mengatakan, " mengingat masih dalam kondisi pademi Covid 19 dengan segala keterbatasan maka Aksi Damai untuk Apdesi Soppeng kemungkinan tidak akan dilakukan, namun pihak kami rencana akan melakukan rapat internal, pungkasnya. (Red).