Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kabupaten Soppeng menggelar Launcing Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab.Soppeng alamat Website: http//Soppeng.jdihn.go.id. yang dilangsungkan di Lounge Kantor Bupati Soppeng, Rabu 22 Desember 2021.
Bupati Soppeng H.Andi Kaswadi Razak,SE, yang hadir di Launching tersebut menandai dengan penyerahan baju yg bertuliskan alamat web jdihn.
Kabag Hukum Pemda Kabupaten Soppeng Musriadi, SH.MM dalam kesempatan itu mengatakan,
Website JDIHN ini berisi berbagai Peraturan-Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum Daerah seperti Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Bupati , Surat Edaran dan Berita-berita tentang Kegiatan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng dan Informasi lainnya.
Kata Dia, "Tujuan dari pembentukan website JDIH ini, untuk penyebarluasan Peraturan PER UU Pusat dan Produk Hukum Daerah (Perda, Perbup dan Naskah Dinas lain) serta Kegiatan Bagian Hukum, dan memudahkan Masyarakat/pengguna dalam mengakses Peraturan dan Produk Hukum Daerah.
Selain itu juga untuk Pendokumentasian dan penyebarluasan Peraturan berbasis Web ini, katanya.
"Semoga dapat dimanfaatkan oleh Pengguna PHD sebagai bagian pelayanan publik sesuai Visi Misi "Pemerintahan Yang Lebih Melayani, Maju dan Sejahtera, harap Kabag hukum Pemda Soppeng.
Sementara itu, Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE memberikan apresiasi atas terbentuknya Web JDIHN, sebagai bukti nyata kinerja bagian hukum dalam pelaksanaan tugas dan mendukung pencapaian pelayanan publik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan kiranya kinerja dan pencapaian ini dapat di kembangkan di masa akan datang.
Kata Kaswadi, "Pembentukan Website JDIHN merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan Pelayanan Publik yang Transparan.
Launching Website JDIHN ini juga mendapat apresiasi dari Wakil Bupati Soppeng Ir.H.Lutfi Halide, MP dan Sekretaris Daerah Kab.Soppeng Drs.H.Andi Tenri Sessu, M.Si.
(Red/Humas)