Soppeng, Kabartujuhsatu.news, - Pemerintah kabupaten Soppeng melalui satuan tugas penanganan Covid 19 kabupaten Soppeng (Satgas Covid 19) yang ditanda tangani Bupati Soppeng HA.Kaswadi Razak, SE selaku Ketua satuan tugas Covid 19. Sabtu (4/12/2021).
Dalam surat tersebut ditujukan kepada pelaku UMKM dan Pedagang Pasar.
Surat ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut Perintah Bapak Presiden RI dan hasil pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Soppeng tanggal 2 Desember 2021 tentang Percepatan Cakupan Vaksinasi, sebut Bupati Soppeng dalam surat tersebut yang bernomor 1450/Satgas Covid-19/X11/2021 tertanggal 4 Desember 2021.
Bupati Soppeng menyebutkan 3 hal penting yang mesti dilakukan bagi pelaku UMKM dan Pedagang Pasar yakni :
1. Semua Pelaku Usaha di Kabupaten Soppeng wajib dan proaktif melakukan Percepatan Vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, serta mengajak seluruh keluarga, kerabat dan masyarakat untuk melakukan Vaksinasi Covid- 19.
2. Bagi Pedagang pasar tradisional, karyawan Toko Modern, pemilik serta karyawan restoran/rumah makan dan warung kopi wajib melaksanakan vaksin Covid-19, kecuali dapat memperlihatkan Surat Keterangan Dokter bahwa bersangkutan tidak bersyarat untuk vaksinasi Covid-19.
3. Pelanggaran atas kewajiban vaksin Covid-19 tersebut di atas dapat diberikan sanksi berupa peringatan, pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha.
"Kami mohon kerjasama yang baik untuk pencapaian target herd immunity, demikian disampaikan untuk dilaksanakan, pungkas Bupati Soppeng. (Red).