Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selalu fluktuatif dan cenderung meningkat tajam di akhir tahun. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan solusi agar kondisi tersebut tidak terus berulang, salah satunya melalui skema pengadaan dini.
“Pemerintah Daerah dapat melakukan pengadaan dini atas barang/jasa yang dapat dimulai pada bulan Juli dan Agustus di tahun anggaran sebelumnya,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni secara virtual dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Persiapan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Jumat (24/12/2021).
Fatoni menambahkan, skema tersebut telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Bahkan, lanjut dia, Kemendagri bersama LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Jadi untuk tahun 2023 mendatang, daerah dapat melakukan pengadaan dini pada Juli/Agustus di Tahun Anggaran 2022 saat KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) telah ditetapkan. Bahkan daerah juga sudah bisa menetapkan pemenang lelang,” kata Fatoni.
Menurutnya, upaya ini dinilai efektif untuk menggenjot realisasi APBD setiap tahun. Namun dirinya berpesan, langkah tersebut juga perlu dibarengi dengan monitoring dan evaluasi yang dilakukan kepala daerah bersama sekretaris daerah.
“Ini harus jadi komitmen kita bersama untuk selalu mendorong realisasi APBD secara maksimal, sehingga masyarakat dapat segera mendapatkan manfaatnya dan pemulihan ekonomi di daerah maupun nasional dapat terus berjalan,” pungkas Fatoni. (Leodepari)
Sumber : Puspen Kemendagri