Diduga Ada Satu Klinik Rapid Test di Gilimanuk Yang Tidak Jelas Operasionalnya
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Diduga Ada Satu Klinik Rapid Test di Gilimanuk Yang Tidak Jelas Operasionalnya

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 09 Desember 2021, Desember 09, 2021 WIB Last Updated 2021-12-10T05:23:40Z
    masukkan script iklan disini

    Jembrana (Bali), Kabartujuhsatu.news, - Setelah redamnya isu keresahan, yang ditimbulkan oleh para Peluncur Klinik Rapid Test Antigen di sepanjang jalan raya Denpasar Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, lantaran seringkali diduga mencegat paksa untuk mengarahkan para pengguna jalan menuju Klinik Rapid Test.

    Dimana biasanya mereka mangkal, terutama yang hendak melakukan perjalanan dari Bali menuju Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, lantaran telah sering ditertibkan petugas, kini kembali munculnya isu, bahwa ada salah satu Klinik Rapid di Gilimanuk, diduga operasionalnya belum jelas.

    Dimana, beberapa warga ada yang mempertanyakan, diantaranya terkait Perizinan, Sertifikasi para Petugas Rapid, juga adanya dugaan isu Limbah Medis yang bisa didaur ulang, isu pemanfaatkan Fasilitas Pemerintah guna dijadikan pos Klinik Rapid untuk meraup Kepentingan Pribadi / Oknum / Golongan, dan lain-lain.

    Terkait hal itu, awak media sejak Kamis (25/11/2021) berupaya melakukan konfirmasi terhadap beberapa Pengelola Klinik Rapid Antigen yang ada di Kelurahan Gilimanuk.

    Rian, Pengelola Klinik Larisa yang mengaku berkantor pusat di Surabaya, yang juga merupakan salah satu penyedia layanan Rapid Test Antigen di Gilimanuk, menolak keras Insan Media yang datang untuk melakukan konfirmasi terkait perihal ini.

    Rian meminta, agar pihak Media bersurat resmi jika mau melakukan konfirmasi ataupun klarifikasi terhadap Klinik Larisa.


    Permintaan dari Pengelola Klinik Larisa itupun kemudian ditanggapi oleh redaksi media, dengan membuat surat bernomor CNN/175/XI/2021 tanggal 25 Nopember 2021 tentang Permakluman & Konfirmasi, bahkan dengan surat konfirmasi susulan bernomor CNN/180/XI/2021 tanggal 28 November 2021, tentang Permakluman Peliputan & Konfirmasi.

    Namun, hal di luar dugaan kembali terjadi. Saudara Rian, selaku Pengelola Klinik Larisa kembali dengan tegas menolak konfirmasi media.

    "Kami menolak konfirmasi, kami tidak bersedia, kami tidak akan memberikan keterangan apapun kepada Media", tegas Rian melalui Chatting Perpesanan WA, dan juga melalui sambungan telepon, kepada media.

    Ketua Kader Militan Jokowi atau Kamijo DPD Kabupaten Jembrana, I Komang Nastra, selaku salah satu fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai Kontrol Sosial mengaku sangat menyayangkan hal ini terjadi. Padahal upaya melakukan konfirmasi, bagi Insan Media itu adalah salah satu Etikat Baik untuk mengedepankan Etika Kejurnalistikan.

    "Dengan tidak memberikan ruang konfirmasi, publik kan malah menjadi tidak tahu adanya dugaan-dugaan, ataupun apa yang selama ini menjadi isu-isu yang beredar di masyarakat. Seharusnya pihak Pengelola Klinik Larisa memberikan informasi yang sejelas mungkin, apalagi ini urusan Kesehatan", ketusnya.


    Lebih lanjut dikatakan Nastra, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi, untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

    Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menggarisbawahi dengan tebal, bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan publik yang terbuka, adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga, hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

    "Akhirnya, dengan tidak adanya keterbukaan informasi ini, justru menambah daftar pertanyaan dalam pikirannya, ada apa dengan Klinik Larisa, benarkah adanya dugaan daur ulang penggunaan alat Rapid Test tersebut", imbuh Nastra.

    Nastra berharap, hal ini bisa disikapi oleh pihak-pihak berwajib. Karena jika hal ini benar, maka akan menjadi sangat berbahaya bagi masyarakat.

    Nastra juga berpesan, hendaknya masyarakat selalu waspada dalam hal apapun, tetap berhati-hati, dan yang paling penting, adalah senantiasa bijak dalam setiap berpikir yang tentu nantinya akan menjadi pemicu awal penentuan keputusan dalam setiap langkah ataupun perbuatan. (mcnn)

    Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini