Eurico Guterres (tengah) didampingi dua kuasa hukumnya usai melaporkan Cansio Lopes di SPKT Polda NTT (Ist).
Kupang (NTT), Kabartujuhsatu.news, – Eurico Guterres (EG) yang saat ini menjabat Ketua Umum Forum Komunikasi Pejuang Timor-Timur (FKPTT) melaporkan Cansio Lopes De Carvalho ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Guterres didampingi dua kuasa hukumnya yakni Dr Juneri Bukit dan Angelino Da Costa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT dan melaporkan Lopes pada Kamis 9 Desember 2021 pukul 14.41 Wita.
Lopes dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/354/XII/2021/SPKT Polda NTT.
Salah satu kuasa hukum yang juga Ketua Devisi Hukum FKPTT, Angelino Da Costa menegaskan pihaknya melaporkan Cansio Lopes (terlapor) karena diduga telah mencemarkan nama baik kliennya, EG.
Cansio Lopes kata Angelino dilaporkan karena telah menuding EG berencana membunuh mantan Presiden RI, Soeharto (Presiden ke-2) saat masih menjabat sebagai Presiden.
"Terlapor telah menuding klien kami Pak EG adalah seorang pemuda Pro Kemerdekaan berasal dari organisasi 55 bekerjasama dengan pihak Clandestine dan pihak Fretelin di hutan merencanakan membunuh presiden RI waktu itu pak Harto pada tahun 1992 di Dili, orang seperti ini tentu tidak pantas menerima tanda jasa dari pemerintah Indonesia mewakili pejuang Tim-Tim," kata Angelino, Jumat 10 Desember 2021.
Selain itu lanjut Angelino, terlapor juga menuding EG telah mengelabui Pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia termasuk mengelabui Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto untuk bisa menerima tanda jasa dari pemerintah Indonesia mewakili Pejuang Timor-Timur.
"Terlapor juga menuding EG bahwa telah berhasil mengelabui Pemerintan dan seluruh Rakyat Indonesia.
Eurico telah berhasil mengelabui Presiden Jokowi dan Prabowo.
Adalah suatu kekeliruan besar pelecehan sejarah menghianati sejarah perjuangan integrasi rakyat tim-tim bila pemerintah dan presiden Jokowi memberikan tanda jasa utama kepada Eurico," terang Angelino.
Tudingan-tudingan tersebut jelas Angelino dilakukan terlapor melalui media sosial (Medsos) yakni chat messenger dan WhatsApp.
"Bukti-buktinya ada, sudah kami lampirkan dalam laporan ke Polda kemarin," katanya.
Perbuatan terlapor tambah Angelino adalah perbuatan pidana karena diduga telah mencemarkan nama baik kliennya EG sebagaimana pasal 310 KUHP yakni menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu diketahui umum.
Angelino berharap pihak penyidik Polda NTT dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Terpisah, Cansio Lopes De Carvalho selaku terlapor yang dikonfirmasi belum berhasil.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna saat dihubungi mengatakan dirinya akan mengecek laporan tersebut.
"Saya konfirmasi dulu ya," kata Kombes Krisna melalui pesan WhatsAppnya, pagi.
Namun hingga berita ini dirilis, Kombes Krisna belum menyampaikan informasi lebih lanjut.
Untuk diketahui, Cansio Lopes De Carvalho adalah salah satu tokoh Pejuang Eks Timor-Timur. Posisi atau jabatan terakhir yang bersangkutan menjelang jajak pendapat tahun 1999 adalah Komandan Mahidi yang ada di Eks Kabupaten Ainaro.
Selain itu, Cansio Lopes yang adalah teman seperjuangan Eurico Guterres ini juga menjabat Wakil Panglima Pasukan Pro Integrasi (PPI) menguasai wilayah Sektor Barat.
Saat ini, Cansio Lopes diketahui berdomisili di Kota Betun, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara Eurico Guterres sendiri saat itu menjabat Komandan Aitarak di Kota Dili dan Wakil Panglima PPI Sektor Tengah yang juga menguasai Ibu Kota Dili.
Pasca jajak pendapat dan eksodus tahun 1999, Guterres merupakan salah satu tokoh PPI yang dituduh dan terbukti melakukan pelanggaran HAM di Timor-Timur berdasarkan putusan pengadilan Negeri HAM Ad Hoc di Jakarta pada 27 November 2002 dengan vonis 10 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Namun Guterres mengajukan novum atau bukti baru sebagai permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) hingga kemudian MA mengabulkan permohonan Guterres dan Majelis PK memutuskan Guterres bebas pada April 2008 atau menganulir vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis Kasasi MA sebelumnya.
Selanjutnya, pada tahun 2010, Guterres dipercayakan untuk menahkodai organisasi Uni Timor Aswa'in (Untas) hingga pada tahun 2019 mengundurkan diri dan memimpin Forum Komunikasi Pejuang Timor-Timur (FKPTT) hingga saat ini.
Atas perjuangan dan jasanya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Guterres yang adalah putra kelahiran Viqueque-Timor-Timur (Timor Leste-red) 4 Juli 1969 itu kemudian dianugerahi tanda kehormatan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Tanda kehormatan berupa Bintang Jasa Utama yang dianugerahkan Presiden Jokowi kepada Guterres itu berlangsung di Istana Negara, Kamis, 12 Agustus 2021.
Sumber: OkeNTT
Published : Tensi Rea