Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal tersebut tentunya menjadi kabar yang kurang menyenangkan bagi para pelaku usaha, terlebih mereka baru mulai merasakan geliat ekonomi yang sempat terhenti.
Namun, menurut Pengelola Pasar Tasik, Heru Nuryaman hal tersebut harus ditanggapi positif.
"Kita harus selalu mendukung peraturan pemerintah, apalagi naiknya level saat ini tidak ada peraturan untuk menutup usaha, usaha atau pasar tetap buka," ujarnya saat ditemui di lokasi Pasar Tasik, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/12/21).
Sama seperti libur hari-hari besar lainnya, Heru mengungkapkan bahwa biasanya jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) juga akan ada peningkatan omset penjualan bagi pedagang, namun dia juga menegaskan bahwa Protokol Kesehatan (Prokes) juga penting.
"Biasanya meningkat, tapi kita nggak mau terlena sama pendapatan meski itu penting, saat ini kita harus barangi dengan Prokes, jangan sampai demi mendapat keuntungan, kita justru lalai sama prokes dan malah bahaya," terang Heru.
Kembali terkait penerapan level 3 di DKI Jakarta, Heru juga menekankan kepada seluruh petugas yang berjaga dan juga pedagang untuk lebih memperketat prokes.
"Himbauan pasti terus dilakukan, bahkan lebih ditingkatkan lagi, mudah-mudahan kita segera bisa melalui pandemi ini," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan kebijakan saat libur Natal dan Tahun Baru, termasuk mendirikan pos pelayanan sebagai ganti dari pos penyekatan.
Riza mengatakan pos pelayanan itu dibuat bersama oleh Pemprov DKI, Dishub DKI, dan Polda Metro Jaya. Namun dia belum merinci detail dari kegiatan pos pelayanan saat Natal dan Tahun Baru tersebut.
"Insyaallah tidak ada penyekatan, namun nanti akan didirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov DKI, oleh Dishub, oleh Polda Metro dan instansi terkait ya," kata Ahmad Riza Patria di Condet, Jakarta Timur, Minggu (12/12/21).
Riza menambahkan Pemprov DKI tidak akan memberlakukan kebijakan surat izin keluar masuk atau SIKM saat libur Natal dan Tahun Baru. "Insyaallah mudah-mudahan tidak ada SIKM, nanti kita tunggu saja ya kebijakannya," ujar Riza.