Surabaya, Kabartujuhsatu.news, - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) mengapresiasi kinerja kejaksaan Negeri Depok yang sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi seragam, sepatu, dan gaji anggota Damkar Depok.
Kasus ini juga ditingkatkan status penyidikannya menjadi dua klaster perkara, (30/12/2021).
Kemarin kejaksaan negeri Depok juga sudah menetapkan sementara dua tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok, ujar Baihaki Akbar Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK).
Diketahui bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro di akhir September kemarin meningkatkan status penyidikannya untuk dua klaster perkara.
Baihaki Akbar Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi, mengatakan bahwa Di klaster pertama terkait dengan perkara tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL pada tahun anggaran 2017-2018.
Tersangka berinisial AS merupakan pejabat pembuat komitmen dalam urusan pengadaan barang dan jasa di Dinas Damkar Depok.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro juga menyampaikan Klaster pertama, terkait dengan perkara tipikor belanja seragam PDL dan sepatu PDL tahun anggaran 2017 - 2018, dalam urusan pengadaan barang dan jasa, yang bersangkutan menjabat sebagai PPK, pejabat pembuat komitmen," beber Baihaki Akbar.
Kata Dia, Sebagai aparatur sipil negara, AS menjabat Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok, dan Kuncoro menegaskan bahwa saat ini AS sudah tidak menjabat di posisi itu, adapun sebagai ASN-nya, yang bersangkutan menjabat Sekretaris Dinas Damkar atau mantannya, tapi pada saat kejadian dia menjabat sebagai Sekretaris Dinas," tutur Sri Kuncoro kepala kejaksaan negeri Depok yang disampaikan oleh Baihaki.
Menurut Baihaki, Sri Kuncoro Kepala Kejaksaan Negeri Depok juga menjelaskan terkait kerugian dalam tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL pada tahun anggaran 2017-2018.
Kerugian itu mencapai Rp 250 juta, dan tersangka AS disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo 55 KUHP.