Ponorogo (Jatim), Kabartujuhsatu.news, - Kegiatan Dengar Pendapat Masyarakat (DPM) kembali digelar oleh Anggota Fraksi Partai Gerindra MPR RI, Drs. Supriyanto di Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jatim, Rabu (22/12/2021). Dihadapan 152 orang peserta Supriyanto mengulas dan menjabarkan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) penting bagi pembangunan nasional.
Pada kesempatan itu legislator Dapil Jatim VII kembali menekankan pentingnya pokok-pokok haluan negara sebagai arahan pelaksanaan pembangunan nasional dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak yang ditetapkan oleh MPR.
"Pokok-pokok haluan negara ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan pembangunan nasional, dengan tujuan untuk mewujudkan kondisi yang diinginkan baik jangka menengah maupun jangka panjang.
Sehingga, secara bertahap cita-cita bangsa Indonesia seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dapat dicapai," papar Supriyanto.
Menurutnya, tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia, sebagaimana tertuang dalam alinea keempat pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Yakni, untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
"Untuk bisa mewujudkan hal tersebut kita harus memiliki haluan dan pedoman bagi pembangunan nasiona," tandasnya.
Saat ini menurut dia, Pro dan konta terkait PPPH memang terjadi di kalangan pakar dan akademisi.
"Sebagian kalangan memandang perlunya ada haluan negara dengan beberapa alasan, di antaranya adalah dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, perlu untuk mengontrol capaian, dan perlu untuk rencana pembangunan nasional yang menyeluruh.
Namun, pada lain pihak juga ada anggapan perencanaan pembangunan cukup diatur dengan SPPN dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang/Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJPN/RPJMN) serta pendapat bahwa GBHN hanya untuk pertahankan kekuasaan," tegasnya.
Menurutnya, gagasan pemikiran yang mendasari perlunya Pokok-pokok Haluan Negara yakni sistem pembangunan nasional sebagaimana model Garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah agar tidak terjadi inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antara jenjang nasional dan daerah maupun antara satu periode pemerintahan dengan periode pemerintahan selanjutnya.
Hal itu mengingat sistem perencanaan pembangunan nasional berlandaskan pada Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), dan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang disusun berdasarkan Visi dan Misi calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. (Muh Nurcholis).