Makassar, Kabartujuhsatu.news,- Terkait dengan adanya tayangan di sejumlah portal online termasuk media ini dengan judul Sebar berita Hoax dengan modus pemberitaan palsu untuk memeras kepala sekolah dan guru di salah satu media online yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan dengan sumber rilis dari salah satu group WhatsApp.
Dalam konten tersebut bertuliskan nama salah satu media dan media harianjayapos, sementara menurut pimpinan redaksi Harian Jayapos Toni Limbong, SH bahwa dirinya tidak pernah di konfirmasi terkait pemberitaan itu dan tidak dimuat di media jayapos.
Juga berita yang muat di salah satu media tersebut tidak ada hubungannya dengan Harian Jayapos, katanya.
Terkait hal itu Pimpinan redaksi Harian Jayapos Toni Limbong, SH melayangkan pengaduan ke Dewan Pers dengan persidangan pada Senin (20/12/2021) yang kemudian Dewan Pers menilai bahwa para teradu telah Melanggar kode etik jurnalistik karena tidak keberimbangannya.
Hal itu berdasarkan risalah nomor 119/Risalah-DP/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021.
Dengan adanya pemberitaan tersebut yang pernah dimuat pada media ini, atas nama pimpinan Redaksi kabartujuhsatu.news dan selaku penanggungjawab memohon maaf kepada pimpinan Redaksi Harian Jayapos Toni Limbong, SH. Kamis (23/12/2021).
Adapun hak jawab pimpinan Redaksi Harian Jayapos sebagai berikut :
Red.