Hari HAM Sedunia, Ketua LHI : Korupsi Juga Pelanggaran Kemanusiaan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Hari HAM Sedunia, Ketua LHI : Korupsi Juga Pelanggaran Kemanusiaan

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 10 Desember 2021, Desember 10, 2021 WIB Last Updated 2021-12-10T11:06:52Z
    masukkan script iklan disini
    Ketua LAK-HAM Indonesia Arham, MS (Ist).

    Arham "Kasus Korupsi Harus di proses sesuai aturan tanpa pandang bulu, meski memakan waktu yang cukup lama untuk menuntaskannya.

    Makassar, Kabartujuhsatu.news, - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia diperingati hari ini, Jumat, 10 Desember 2021.

    Hari ini menjadi momen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak asasi setiap insan manusia di dunia.

    Pada kesempatan kali ini, Hari HAM Sedunia mengangkat tema mengenai kesetaraan, yang artinya, semua manusia adalah sama.

    Pimpinan Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK-HAM INDONESIA) Arham MS mengatakan bahwa tema ini bertujuan untuk mengurangi ketidaksetaraan serta memajukan hak asasi manusia di dunia, jelasnya.

    "Kesetaraan memiliki kekuatan untuk memutus siklus kemiskinan dan memberikan kesempatan yang sama pada semua orang.

    "Kesetaraan juga membantu mengatasi akar penyebab konflik dan krisis," ujar Arham, seperti dikutip dari laman Office of The High Commissioner Human Rights (OHCHR), Jumat (10/12).

    Lanjut kata Arham, "Di tengah pandemi Covid-19, kesetaraan juga bisa berarti memberikan akses vaksin Covid-19 yang sama untuk semua orang, yang berarti adalah untuk merangkul keragaman dan menuntut agar semua diperlakukan sama tanpa ada diskriminasi apa pun, tandasnya.

    Dikatakannya, "Bicara soal kasus HAM, kata Arham, sangat erat kaitannya dengan pelanggaran kasus korupsi, yang bisa di katakan sedah menjadi PR bersama untuk dituntaskan.

    "Sederet kasus HAM yang terjadi di Indonesia yang belum terselesaikan, dan menjadi PR bersama untuk menuntaskannya.

    "Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 28 yang mengatur tentang HAM, disitu sangat jelas telah tertuang di dalam pasal 18 UUD 1945, tapi yang menjadi kendala adalah proses dalam pengimplementasiannya " tukas Arham.

    Menurutnya, kasus-kasus HAM yang ditangani Komnas HAM belum mampu terselesaikan secara maksimal, Sebab, penyelesaian kasus HAM perlu melibatkan peran aktif masyarakat.

    Oleh karena itu, lanjut Arham, perlu ada keterlibatan dan peran aktif semua elemen bangsa baik mahasiswa, pemuda dan lainnya.

    "Dari itu, yang menjadi PR bersama selanjutnya ialah dugaan-dugaan korupsi yang mengakar di masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Soppeng dan kabupaten lainnya harus benar-benar di proses sesuai aturan tanpa pandang bulu, meski memakan waktu yang cukup lama untuk menuntaskannya," bebernya.

    "Jadi perlu ada pengawalan, baik dari elemen masyararakat, ormas, dan lainnya agar kasus korupsi dan HAM tidak merajalela.

    "Dan yang lebih penting lagi tugas kita adalah mencegah dari sejak awal agar tidak terjadi, ini merupakan tugas kita bersama," sambungnya.


    Lebih lanjut Arham megatakan bahwa korupsi adalah musuh utama dan terbesar bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

    "Selaku Pimpinan lembaga HAM yang terus memperjuangkan hak-hak manusi, maka kami menilai korupsi adalah musuh bagi pelaksanaan HAM di republik ini karena korupsi memiliki kaitan erat dengan tindakan pelanggaran HAM," jelas Arham lagi.

    Menurutnya, korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara semata tetapi juga merupakan kejahatan kemanusiaan.

    "Karena banyak negara gagal dalam mewujudkan tujuan dan tugas utama untuk melindungi serta memenuhi hak dasar rakyatnya.

    "Korupsi juga telah merampas hak dasar rakyat baik dari sisi sosial, ekonomi maupun budaya. Karena anggaran program-program pembangunan yang dilakukan pemerintah dan bersumber dari pajak yang disetorkan rakyat untuk dapat kembali dinikmati oleh rakyat tidak dapat berjalan dengan baik bahkan tidak sedikit yang terhenti setelah anggarannya di korupsi," ujarnya.

    Berangkat dari hal ini, LAK-HAM INDONESIA hadir ditengah tengah masyarakat untuk memberikan perlidungan dan membela hak-hak manusia yang telah dirampas.

    "Cukup banyak laporan kasus pelanggaran HAM diterima lembaga kami, katanya.

    "Kasus itu meliputi percobaan suap, intimidasi, serangan fisik terbuka atau ancaman atas keselamatan jiwa dan raga yang ditujukan bukan hanya kepada lembaga kami tetapi juga rekan-rekan dan keluarganya dirumah," terangnya.

    Namun, jika segala bentuk risiko tersebut menjadi konsekuensi yang harus di hadapi, segenap insan di LAK-HAM INDONESIA siap menerima dan ikhlas menjalaninya karena dengan keyakinan tugas dan kewajiban ini adalah ibadah yang menjadi bekal di akhirat kelak. (Red/Fs).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini