Medan, Kabartujuhsatu.news,-Musyawarah Daerah Badan Kordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatra Utara telah di buka secara resmi.
sehingga meningkatkan ghiroh kader-kader terbaik untuk meregenerasi dan memproyeksikan HmI kedepan nya Pada tanggal 24 November 2021, telah disahkan oleh Steering Committe dengan coordinator SC Darmawati Piliang terkait kandidat ketua umum badko hmi sumut pada musda badko hmi sumut ke XXIV yaitu saudara nopa adetiya dan saudara Abdul Rahman pada KPTS : 02/A/SC/04/1443
Dalam proses pencalonan Ketua Umum BADKO HmI SUMUT ada beberapa syarat yang harus di penuhi yang telah ditetapkan oleh SC :
a.Bertaqwa kepada Allah SWT
b.Dapat membaca Alquran dengan benar dihadapan tim seleksi yang ditunjuj oleh steering committee
c.Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
d.Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III yang dibuktikan oleh sertifikat kelulusan
e.Pernah menjadi ketua umum komisariat/ketua umum cabang, dan/atau pengurus badko
f.Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
g.Sehat secara jasmani maupun rohani
h.Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah
i.Ketika mencalonkan diri, mendapat rekomendasi tertulis dari 2 cabang penuh, dimana stiap cabang penuh hanya boleh mengeluarkan 1 rekomendasi nama calon
j.Telah atau sedang menempuh studi pascasarjana
k.Mengisi formular calon ketua umum/formateour badko sumut
l.Membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 1000.000
Lampiran berkas.
a.Surat keterangan sehat dari puskesmas
b.Surat keterangan bebas narkoba (BNN)
c.Surat aktif kuliah pascasarjana
d.Sertifikat LK III
e.Essay (karya tulis ilmiah)
f.Formulir pendaftaran
Berdasarkan syarat yang ditetapkan oleh SC ada salahsatu calon yaitu saudara Nopa adetiya tidak memenuhi syarat sebagai kandidat ketua umum badko HMI sumut pada musda XXIV pada poin F yakni Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
Sedangkan di Konstitusi HMI jelas di katakan Bahwa berdasarkan AD pasal 10 HMI angka 1 yaitu anggota HMI adalah mahasiswa yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang telah lulus mengikuti Latihan Kader 1 oleh Pengurus HMI Cabang atau Pengurus Besar HMI.
Bahwa berdasarkan pasal 3 ART yakni angka 1 huruf b yakni terhadap mahasiswa yang melanjutkan studi ke S2/S3 berakhir selambat lambatnya 1 (satu) tahun setelah masa studi selesai. Angka 2 yakni anggota HMI yang habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus diperpanjang masa keanggotaannya sampai selesai masa kepengurusannya (dinyatakan demisioner), setelah itu dinyatakan habis masa keanggotaannya dan tidak dapat menjadi pengurus lagi. Angka 4 yakni huruf a. telah berakhir masa keanggotaannya.
Terkait pernyataan di atas saya mengutip bukti melalui situs resmi Kemdikbud.go.id. PDDikti bahwasanya saudara nopa adetiya kuliah di Universitas Medan Area, jurusan Agroteknologi jenjang strata satu (S1), NIM 118210012, tahun masuk 2011, status awal mahasiswa : Peserta didik baru, no ijazah : 0056/II.11 UMA/2016.
Bahwa berdasarkan pada situs resmi Kemdikbud.go.id. PDDikti saudara nopa adetiya kuliah di Universtas Sumatera Utara, program studi Agroteknologi jenjang strata dua (S2), NIM 167001024, tahun masuk 2016, status awal mahasiswa : Peserta didik baru, status mahasiswa saat ini : belum lulus.
Berdasarkan peraturan rektor universitas Sumatera utara No: 06 tahun 2017 tentang peraturan akademik program Magister dan program doctor Universitas Sumatera Utara, Bab II angka 5 poin 1 masa studi program magister dijadwalkan paling sedikit 4 (empat) semester dan paling banyak 8 (delapan) semester artinya saudara Nova tersebut sudah tidak di anggap Mahasiswa aktif lagi dalam program studi tersebut.
"Bahwa berdasarkan pada situs resmi Kemdikbud.go.id. PDDikti saudara nopa adetiya kuliah dipascasarjana di universitas Sumatera Utara, program studi perencanaan pembangunan wilayah dan pedesaan, nomor induk mahasiswa: 118210012 tahun masuk: 2017, lulus: pada tahun 2019 dengan no ijazah : 7292 /UN5.2.2/LLS/S-2/2019.
Dengan demikian saudara nopa adetiya dengan data-data yang ada (Terlampir), pencalonan sebagai ketua umum badko hmi sumut pada musda ke XXIV tidak dapat diterima (dapat dibatalkan) karena melanggar ketentuan di atas,
Kita semua sebagai kader HmI di Sumut ini menginginkan ketua umum selanjutnya adalah kader terbaik dan tidak memiliki cacat administrasi ataupun Ketua Umum yang melanggar Konstitusi HmI itu sendiri.
Harapan kita semua di suasana MUSDA ini kita tidak menghalalkan segala cara demi kemenangan marilah kita kembalikan HmI di jalur perjuangan nya. Tegas Aulia Nasution Kader HmI cabang Deli Serdang. (Tim)