Jembrana (Bali), Kabartujuhsatu.news,- Klinik Larisa, yang merupakan salah satu penyedia layanan Rapid Test Antigen di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, semakin santer disoroti oleh Lembaga Swadaya Masyarakat. Diantaranya dari Kader Militan Jokowi atau Kamijo DPD Kabupaten Jembrana, bahkan JPKPN dan LP-KPK DPC Kabupaten Jembrana.
Klinik Larisa yang induknya berkantor pusat di Surabaya ini, diantaranya disinyalir telah memanfaatkan salah satu fasilitas negara. Dimana untuk digunakan sebagai tempat kegiatan melaksanakan Rapid Test Antigen di Kelurahan Gilimanuk dalam melayani pengguna jalan menuju Jawa Bali yang melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Ketua Kader Militan Jokowi (Kamijo) DPD Kabupaten Jembrana, I Komang Nastra mengaku, sangat menyayangkan hal ini terjadi.
"Fasilitas negara adalah milik pemerintah, milik rakyat, jadi tidak boleh dimanfaatkan meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Jika ada keuntungan yang telah didapat, seharusnya dikembalikan kepada aset Negara, sebab jika tidak, jelas ini merugikan Negara dan rakyat," katanya Senin (13/12/2021) di Jembrana.
Dari hasil konfirmasi media pada Minggu (12/12/2021), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana, dr. I Gusti Bagus Oka Parwata, seakan lempar handuk. Pihaknya meminta agar konfirmasi kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana.
“Silahkan konfirmasi kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Jembrana, dalam hal ini leadingnya adalah BPBD Kabupaten Jembrana," katanya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Jembrana I Putu Agus Artana Putra mengatakan, Klinik Larisa telah mendapatkan Izin dan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 Kabupaten Jembrana.
“Untuk Klinik Larisa secara Aturan dan Mekanisme sudah lengkap, mulai dari Rekomendasi dari Dinkes hingga Izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana," kata Agus dengan singkat.
Saat disinggung apakah berarti Satgas Covid bisa dikatakan, memberikan izin kepada Klinik Rapid Larisa menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Kalak BPBD Kabupaten Jembrana mengatakan, agar berkoordinasi kepada pemilik tempat.
“Kalau untuk tempat mohon koordinasi dengan yang punya tempat," jelas Agus.
Sesuai pantauan media, kegiatan dari Klinik Larisa yang memanfaatkan fasilitas Negara untuk meraup keuntungan pribadi disinyalir semakin mulus, dengan adanya Rekomendasi dan Izin dari Dinkes dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana.
Pihak Pengelola dari Klinik Rapid Larisa, Riyan sejak sejak Kamis (25/11/2021) ia selalu menolak dan seakan mempersulit ruang bagi Insan Media untuk melakukan konfirmasi. Padahal, beberapa warga ada yang mempertanyakan, diantaranya terkait Perizinan, Sertifikasi para Petugas Rapid, juga adanya dugaan isu Limbah Medis yang bisa didaur ulang, isu pemanfaatkan Fasilitas Pemerintah guna dijadikan pos Klinik Rapid untuk meraup Kepentingan Pribadi / Oknum / Golongan, dan lain-lain.
Di awal, Riyan meminta, agar pihak Media bersurat resmi jika mau melakukan konfirmasi ataupun klarifikasi terhadap Klinik Larisa.
Hingga permintaan dari Pengelola Klinik Larisa itupun kemudian ditanggapi awak media dengan membuat surat bernomor CNN/175/XI/2021 tanggal 25 Nopember 2021 tentang Permakluman & Konfirmasi, bahkan dengan surat konfirmasi susulan bernomor CNN/180/XI/2021 tanggal 28 November 2021, tentang Permakluman Peliputan & Konfirmasi.
Namun, hal di luar dugaan kembali terjadi. Saudara Ryian, selaku Pengelola Klinik Larisa kembali dengan tegas menolak konfirmasi dari insan Media.
"Kami menolak konfirmasi, kami tidak bersedia, kami tidak akan memberikan keterangan apapun kepada Media", tegas Riyan melalui Chatting Perpesanan WA, dan juga melalui sambungan telepon kepada media
Dengan tidak memberikan ruang konfirmasi, publik justru malah menjadi tidak tahu adanya dugaan-dugaan, ataupun apa yang selama ini menjadi isu-isu yang beredar di masyarakat. Seharusnya pihak Pengelola Klinik Larisa memberikan informasi yang sejelas mungkin, apalagi ini urusan Kesehatan.
Padahal, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi, untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menggarisbawahi dengan tebal, bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan publik yang terbuka, adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga, hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Sehingga, dengan tidak adanya keterbukaan informasi ini, justru menambah daftar pertanyaan dalam pikirannya, ada apa dengan Klinik Larisa, benarkah adanya dugaan daur ulang penggunaan alat Rapid Test tersebut.
Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jembrana, I Wayan Suardika, mengaku akan melakukan pengecekan terkait masalah ini.
Di tempat terpisah, Ketua LP-KPK DPC Kabupaten Jembrana, I Ketut Witra, meminta agar masyarakat hendaknya selalu waspada dalam hal apapun, tetap berhati-hati, dan yang paling penting, adalah senantiasa bijak dalam setiap berpikir yang tentu nantinya akan menjadi pemicu awal penentuan keputusan dalam setiap langkah ataupun perbuatan.
Warga berharap, hal ini bisa disikapi oleh pihak-pihak berwajib. Karena jika hal ini benar, di samping merugikan negara dan rakyat, masalah ini juga akan menjadi sangat berbahaya bagi masyarakat. (red)
Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP