Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong implementasi arsip digital berbasis teknologi informasi (TI) di era industri 4.0.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro saat memberi pengarahan sekaligus membuka acara Kongres IV Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) secara hybrid, Kamis (30/12/2021).
Suhajar memaparkan faktor eksternal revolusi industri 4.0 yang sangat mempengaruhi dunia kearsipan.
Industri 4.0 hari ini telah melahirkan kebijakan pemerintah yang disebut Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ujung dari SPBE tersebut pada akhirnya adalah arsip digital atau digitalisasi arsip untuk data-data pemerintahan.
“Kita kenal dengan industri 4,0 hari ini sebelum Covid datang, lingkungan strategis ini sudah mewarnai kita, lingkungan strategis 4,0 inilah yang akhirnya melahirkan kebijakan pemerintah,” katanya.
Melihat kondisi tersebut, lanjut Suhajar, kantor arsip akan terbagi menjadi dua, purba dan modern.
Kantor arsip purba bersifat fisik (bangunan dengan kertas-kertasnya) dan kantor arsip modern menggunakan teknologi informasi yang berkembang.
Hal inilah yang harus diantisipasi oleh para arsiparis, karena perkembangan ilmu pengetahuan di bidang teknologi mengubah berbagai hal di dunia kearsipan.
“Teknologi informasi dan komunikasi ini akan mengubah cara kita bekerja, akan mengubah cara kita berkomunikasi, akan mengubah persepsi tentang efisiensi, pengelolaan dan penggunaan informasi serta perubahan bagi arsiparis dalam mengelola arsip,” jelasnya.
Perubahan yang dicontohkan Suhajar, misalnya, dalam kurun waktu lebih kurang 15 tahun, teknologi hard disk sebesar 60 terabyte mampu menyimpan 4,4 triliun halaman kertas.
Kemajuan-kemajuan seperti itulah yang diharapkan Suhajar harus dipikirkan oleh arsiparis, khususnya arsiparis muda atau para generasi milenial yang melanjutkan estafet generasi-generasi sebelumnya.
“Saya mendorong kepada generasi Z yang sedang memimpin semua lini kantor arsip di RI ini, mari kita membuka mata lebar-lebar bahwa dunia hari ini yang akan menaungi anak-anak kita.
Generasi muda kita adalah dunia yang berbeda dengan dunia kita, kita beri ruang kepada mereka untuk membantu kita untuk mempercepat era digitalisasi,” ungkapnya.
Suhajar menyampaikan pula, arsip dengan fungsi-fungsinya berada dalam naungan urusan pemerintahan konkuren yang bersifat wajib.
Artinya, arsip menjadi urusan yang harus diurus oleh semua daerah, sebagai bagian dari kehidupan bernegara.
Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam urusan kearsipan telah diatur dalam undang-undang.
“Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi kabupaten/kota dalam kondisi lingkungan strategis yang terus berkembang saat ini, inilah yang menurut saya, Pak Menteri tadi berpesan agar diantisipasi oleh seluruh kawan-kawan yang hari ini diberikan amanah untuk mengelola urusan kearsipan ini,” ujarnya.
Sumber : Puspen Kemendagri