Kemendagri Dorong Pemda Segera Buat Perda Retribusi Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kemendagri Dorong Pemda Segera Buat Perda Retribusi Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung

    Kabartujuhsatu
    Senin, 20 Desember 2021, Desember 20, 2021 WIB Last Updated 2021-12-20T16:55:42Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pemungutan retribusi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

    Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar Pemda memungut retribusi terhadap penerbitan PBG yang merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

    Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Realestat Indonesia (REI) Tahun 2021, Senin (20/12/2021), Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan, perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

    “Maka pilihan kebijakannya bagi kawan-kawan daerah adalah segera merubah Peraturan Daerah-nya agar segera bisa memungut kembali retribusi IMB tersebut yang sekarang namanya PBG,” kata Suhajar. 

    Suhajar menuturkan, keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. 

    Sebab, apabila pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum, seorang kepala daerah akan dapat dikenakan sanksi. 

    Di sisi lain, ia juga menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja juga tak membatalkan pasal-pasal di dalamnya, sehingga tetap berlaku dan dapat dilaksanakan. 

    “Hari ini kami sedang menyiapkan draft akhir Instruksi Mendagri kepada seluruh gubernur dan bupati, yang intinya kira-kira yang saya sampaikan tadi sesuai dengan arahan Presiden, bahwa seluruh kegiatan-kegiatan yang telah berjalan ini, tentang PBG tetap harus dijalani, diteruskan, termasuk perubahan Perda dan sebagainya, karena UU Cipta Kerja yang digugat di MK dan telah diputuskan itu tidak satu pun membatalkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja itu,” jelasnya. 

    Suhajar pun mengapresiasi sejumlah Pemda yang telah membuat Perda terkait retribusi terhadap penerbitan PBG. 

    Ke depan ia berharap, Pemda bersama DPRD dapat bekerja sama untuk merampungkan payung hukum pungutan atas retribusi PBG tersebut. 

    “Saya memberikan apresiasi kepada kawan-kawan daerah yang saat ini telah menyelesaikan Perdanya, jadi Perda tentang PBG ini,” pungkasnya. (Leodepari)

    Sumber : Puspen Kemendagri
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini