Kolonel TNI dan 2 Rekannya Menabrak dan Membuang 2 Jasad Siswa ke Sungai, Akhirnya Ditangkap POM TNI
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kolonel TNI dan 2 Rekannya Menabrak dan Membuang 2 Jasad Siswa ke Sungai, Akhirnya Ditangkap POM TNI

    Kabartujuhsatu
    Senin, 27 Desember 2021, Desember 27, 2021 WIB Last Updated 2021-12-28T06:25:03Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Kolonel infantri Priyanto dan 2 rekannya yang menabrak dan membuang jasad ke sungai 2 siswa pelajar ke sungai, akhirnya ditangkap Polisi Militer TNI. Mereka diangkut dari Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara untuk dibawa ke Jakarta, Senin (27/12/2021).

    Kebiadaban ke 3 oknum Anggota TNI yang menabrak dan membuang korbannya ke sungai akhirnya terkuak juga. Kolonel infantri Priyanto dan 2 rekannya mengaku saat diperiksa penyidik Polisi Militer TNI.

    Detik-detik jasad Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) terungkap. Keduanya adalah korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kendaraan yang menabrak 2 korban ini adalah oknum anggota TNI berpangkat Kolonel Infantri Priyanto dan ke dua anak buahnya.

    Terungkapnya oleh penabrak, tubuh keduanya dibawa dengan dalih akan dibawa ke rumah sakit berkat gambar foto yang tersebar di medsos, saat para pelaku mengangkat tubuh korbanya berdalih akan di bawa ke rumah sakit, ada salah satu warga yang mengabadikan gambar tersebut.

    Buka ya di bawa ke rumah sakit korban kedua ke dua sejoli malah dibuang ke sungai. 

    Kasus ini pun menggemparkan publik, Apalagi ternyata para pelaku merupakan oknum anggota TNI AD, bahkan ada yang berpangkat Kolonel Infantrinfantri Priyanto.

    Peristiwa tabrakan terjadi Rabu (8/12/2021) sore dan jasad kedua korban kemudian ditemukan warga, Sabtu (11/12/2021) di sungai. 

    Korban  dibuang ke sungai oleh ke 3 pelaku ternyata oknum anggota TNI tersebut.

    Mabes TNI Lakukan Penyelidikan

    Setelah melakukan penyelidikan, Jumat (24/12/2021), Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) mengungkapkan, tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

    Seorang pelaku, Koptu A Sholeh, mengaku, dirinya sempat memberikan saran kepada Kolonel Priyanto, agar membawa kedua korban ke rumah sakit. 

    Diduga korban belum meninggal dari visum korban maninggal kerena air yang menyumbat pernafasan.

    Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel Priyaanto.dan akhirnya Kolonel Priyanto lah yang mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.

    Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel Priyanto untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    “Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, malam hari”, Kolonel Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan,” ujar Kopral Dua A Soleh, dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021) kepada media.

    Di perjalanan seusai membuang korban, Kolonel Priyanto juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

    “Dalam perjalanan, Kolonel Priyanto mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan,” tutur Kopral Dua A Soleh.
     
    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.

    Pria berdandan rapi yang diduga pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg adalah Kolonel infantri Priyanto Kopral Dua Andreas Dwi Adtoko. dan Kopral satu Ahmad Soleh

    Ancaman Hukuman Berat

    Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Dua Andreas Dwi Admoko dan Kopral Satu Ahmad Soleh terancam hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal yang telah dilakukan-nya.

    Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.

    Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
     
    Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.

    “Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum,” kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

    “(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” tegas Kapuspen TNI.

    Sosok Kolonel Priyanto Nama Kolonel Inf Priyanto saat ini sedang ramai dipencarian.

    Di Google banyak yang mencari nama Kolonel Inf Priyanto. Lantas siapakah Kolonel Inf Priyanto itu? Sosok Kolonel Inf Priyanto merupakan Kasi Intel Korem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk.

    Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel Inf Priyanto menjabat Irutum Itdam IV/Dip Kolonel Inf Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020. (red)

    Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini