Direktur LBH Pospera Kepton Sikapi Peristiwa Penikaman di Kota Bau-bau
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Direktur LBH Pospera Kepton Sikapi Peristiwa Penikaman di Kota Bau-bau

    Kabartujuhsatu
    Senin, 13 Desember 2021, Desember 13, 2021 WIB Last Updated 2021-12-13T15:44:30Z
    masukkan script iklan disini
    La Ode Samsu Umar, SH.
    Sebagai Wakil Direktur LBH POSPERA KEPTON (Ist).

    Bau Bau (Sultra), Kabartujuhsatu.news,-Menyikapi peristiwa penikaman yang mengakibatkan hilangnya nyawa salah seorang pemuda di Lingkungan Kanakea Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro Kota Baubau akibat tidak diberikan pelayanan preventif oleh pihak Rumah Sakit/Klinik Murhum Kota Baubau.

    "Kami sangat menyayangkan keputusan dari pihak Rumah Sakit/Klinik Murhum Kota Baubau, yang tidak memberikan tindakan medis darurat terhadap korban yang sangat membutuhkan pertolongan pertaman, ujar La Ode Samsu Umar.

    "Hal tersebut, kata Wakil Direktur LBH POSPERA KEPTON ini, seharusnya tidak dilakukan oleh pihak Rumah Sakit, sebab Rumah Sakit merupakan salah satu institusi pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan sacara paripurna.

    "Pihak Rumah Sakit/Klinik Murhum telah mengambil keputusan yang sangat bertentangan dengan hukum, dengan tidak memberikan pelayanan darurat kepada korban dan menyuruh korban sebaiknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata Kota Baubau tanpa dilakukan tindakan medis darurat, terang Laode Samsu.

    "Sehingga korbanpun berjalan sendiri dengan kondisi darurat dan mengakibatkan korban tergeletak didepan Gedung Skopma Kel. Wajo Kecamatan Murhum Kota Baubau dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada subuh dini hari, katanya.

    "Tindakan dan/atau keputusan pihak Rumah Sakit/klinik Murhum Kota Baubau tersebut sangat tidak mencerminkan asas pelayanan kesehatan yang paripurna dan sangat bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, terangnya.

    "Bahwa dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juga menyatakan Rumah sakit dilarang menolak memberikan Tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat, hal tersebut diatur pada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi:

    “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”.


    "Jika penolakan tersebut berdasarkan alasan karena RS tersebut tidak bekerjasama dengan BPJS, maka hal tersebut diatur di dalam Pasal 63 ayat (3) dan (4) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, yang menyatakan :
    “(ayat 3) Pelayanan gawat darurat dapat diberikan oleh : Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
    Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan; Baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak bekerjasama.

    (Ayat 4) Fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.

    Kemudian dalam Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyatakan :

    “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."

    Sehingga tidak ada alasan pihak Rumah Sakit/Klinik Murhum Kota Baubau untuk tidak memberikan tindakan medis pertama/darurat kepada korban, tegas Laode Samsu.

    "Olehnya itu, kami meminta kepada pihak terkait agar memberikan teguran dan jika terbukti telah melakukan tindakan yang melawan hukum agar diberi saksi bagi Pimpinan Rumah Sakit/Klinik Murhum Kota Baubau hingga pencabutan izin sesuai peraturan yang berlaku dan kami akan melakukan upaya hukum baik Perdata maupun Pidana, pungkasnya.

    Published : Nanda N
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini