Takalar, Kabartujuhsatu.news,– Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara, Provinsi Sulawesi Selatan yang disingkat DPP LIDIK PRO Sulsel, resmi laporkan oknum yang diduga melakukan penyerobotan, pemalsuan dan penggelapan tanah milik lokasi Dewa bin Bora yang terletak di Jamarang Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.(17/12/2021).
Melalui Wakil Ketua II GARDA DPP LIDIK PRO Sulsel, Daeng Ali selaku yang diberi kuasa oleh Abd. Samad Rani ahli waris Dewa bin Bora, melayangkan surat pengaduan ke Polres Takalar.
Laporan pengaduan ini, dilayangkan berdasarkan adanya pengaduan warga bernama Abd Samad Rani kepada LIDIK PRO yang diduga menjadi korban penyerobotan pemalsuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Aras Daeng Gassing dan dimana Tola dg. Mangung diduga terlibat.
"Kami laporkan pengaduan dari ahli waris milik Dewa bin Bora dimana penyerobotan yang diduga dilakukan oleh Tola Dg. Mangung dengan Aras Daeng Gassing, dimana Tola dg. Mangung bersama Aras daeng Gassing diduga telah melakukan pemalsuan berdasarkan DII dengan nomor Kohir 0055 C1 dengan akte jual beli Nomor 166/GU/X/2003, dimana data yang dimiliki diduga tidak berlandaskan dalam buku rincik yang ada dalam arsip yang dimiliki oleh pemerintah, ungkap Dg. Ali.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa bukti yang dimiliki oleh ahli waris dari Dewa bin Bora adalah, rincik, pembayaran pajak Ipeda tahun 1988 sampai 2021, akte pembagian hak bersama dengan nomor 95/V/2001 berdasarkan Persil nomor 61 DI dengan nomor Kohir 111 C1 SPPT.0059.0. atas nama Dewa bin Bora.
Disini adanya terjadi tumpang tindih akte dimana Akte Abd. Samad Rani terbit tahun 2001 yang berlandaskan dalam buku, sementara Aras Daeng Gassing menerbitkan akte tahun 2003 dimana diduga tidak berlandaskan dalam buku.
Menurut Dg. Ali, berdasarkan investigasi dilapangan, Tola menjual kepada Aras daeng Gassing tanpa alas hak yang jelas dan Aras daeng Gassing dengan mudahnya dapat membuat akte yang diduga tanpa alas hak yang jelas.
Lanjutnya, dimana lokasi yang dibeli, adalah milik Dewa bin Bora dan Abd Samad Rani adalah ahli warisnya. Namun kenapa pembeli malah membeli lokasi dari bukan ahli waris dari Dewa bin Bora, ada apa? Apakah ahli waris dari Dewa bin Bora sengaja mau dihilangkan datanya sehingga bisa dirampas haknya, ini yang membuat kami prihatin.
Sementara Aras Daeng Gassing sebagi pembeli yang menjabat sebagai kepala Lingkungan Jamarang sempat ditemui oleh tim media, Kamis (16/12/2021) mengakui bahwa dirinya membeli dan menyebut Dg. Sikki dan Dg. Tola dalam pembelian tanah yang terjadi tahun 2014.
Dg. ALi sebagai sebagai pendamping dari Abd Samad Rani yang ditemui, Jumat, (17/12/2021) membenarkan bahwa dirinya telah melayangkan surat pengaduan Ke Polres Takalar beberapa hari lalu.
"Kami sangat berharap agar pengaduan ini dapat menjadi perhatian dari Bapak Kapolres Takalar dengan melakukan pemanggilan terhadap saudara Tola Dg. Mangung dan Aras Daeng Gassing, maka demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Takalar, tutup Dg. Ali (Syam)