Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Pemerintah kelurahan Lemba Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng mensyaratkan sertifikasi Vaksin dalam pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan salah satu staf pelayanan dari seksi pemerintahan kantor kelurahan lemba Dewi Kumala kepada awak media kabartujuhsatu saat bertandan di kantor kelurahan lemba, Jumat (3/12/2021).
Nampak tertempel pengumuman di dinding yang mensyaratkan dalam pengurusan administrasi harus memperhatikan sertifikasi Vaksin dan bukti pembayaran PBB tahun 2021.
Lurah Lemba Marsuki, SE, M.Si saat ditemui mengatakan, " Syarat tersebut dilakukan untuk menggenjot capaian Vaksinasi Covid 19 karena saat dari data yang disampaikan saat pertemuan Bupati Soppeng bersama Forkopimda baru mencapai 46,10 persen, sementara target capaian untuk kabupaten Soppeng sebesar 70 persen, ungkapnya.
"Jadi melalui kesempatan ini juga saya menyampaikan bahwa untuk setiap pengurusan administrasi di kantor kelurahan lemba diharapkan memperlihatkan bukti pembayaran PBB tahun 2021 dan sertifikat vaksin, terang Lurah Lemba.
"Saya berharap ini menjadi perhatian, khususnya warga di wilayah kelurahan lemba maupun bagi yang ingin mengurus administrasi dari luar warga kelurahan Lemba, tandasnya.
"Selain itu syarat lain yang mesti diperhatikan yakni adalah surat pengantar dari RT/RW dan STTS pembayaran sementara PBB tahun berjalan, pungkasnya. (Red).