Lurah Lemba Syaratkan Sertifikat Vaksin Dalam Pelayanan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Lurah Lemba Syaratkan Sertifikat Vaksin Dalam Pelayanan

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 03 Desember 2021, Desember 03, 2021 WIB Last Updated 2021-12-03T08:01:00Z
    masukkan script iklan disini
    Pelayanan di kantor Lurah Lemba Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng (Ist).

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Pemerintah kelurahan Lemba Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng mensyaratkan sertifikasi Vaksin dalam pelayanan kepada masyarakat.

    Hal itu disampaikan salah satu staf pelayanan dari seksi pemerintahan kantor kelurahan lemba Dewi Kumala kepada awak media kabartujuhsatu saat bertandan di kantor kelurahan lemba, Jumat (3/12/2021).

    Nampak tertempel pengumuman di dinding yang mensyaratkan dalam pengurusan administrasi harus memperhatikan sertifikasi Vaksin dan bukti pembayaran PBB tahun 2021.

    Lurah Lemba Marsuki, SE, M.Si saat ditemui mengatakan, " Syarat tersebut dilakukan untuk menggenjot capaian Vaksinasi Covid 19 karena saat dari data yang disampaikan saat pertemuan Bupati Soppeng bersama Forkopimda baru mencapai 46,10 persen, sementara target capaian untuk kabupaten Soppeng sebesar 70 persen, ungkapnya.

    "Jadi melalui kesempatan ini juga saya menyampaikan bahwa untuk setiap pengurusan administrasi di kantor kelurahan lemba diharapkan memperlihatkan  bukti pembayaran PBB tahun 2021 dan sertifikat vaksin, terang Lurah Lemba.

    "Saya berharap ini menjadi perhatian, khususnya warga di wilayah kelurahan lemba maupun bagi yang ingin mengurus administrasi dari luar warga kelurahan Lemba, tandasnya.

    "Selain itu syarat lain yang mesti diperhatikan yakni adalah surat pengantar dari  RT/RW dan STTS pembayaran sementara PBB tahun berjalan, pungkasnya. (Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini