Mafia Tanah Tanjab Timur : LSM MAPPAN Laporkan Pemilik Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan dan Kades Pematang Rahim Ke KEJAGUNG
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Mafia Tanah Tanjab Timur : LSM MAPPAN Laporkan Pemilik Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan dan Kades Pematang Rahim Ke KEJAGUNG

    Kabartujuhsatu
    Senin, 06 Desember 2021, Desember 06, 2021 WIB Last Updated 2021-12-07T03:40:21Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Sejumlah masa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (MAPPAN), kembali mengelar aksi unjuk rasa terkait praktik mafia tanah diduga dilakukan oleh PT. MPG, bekas Kontraktor PT. WKS, di depan gedung adhiyaksa kejaksaan agung republik indonesi, pada senin 06 desember 2021.

    Diketahui dari pantauan dilapangan, Lsm Mappan akan melaporkan beberapa kasus atas praktik mafia tanah, yang diduga telah mengalih fungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit izin. 

    Hal ini seperti disampaikan oleh Hadi Prabowo selalu Sekjen DPP LSM MAPPAN , yang menjadi Kordinator Lapangan saat aksi.

    Hadi menggungkap bahwasannya terkait dugaan perambahan kawasan hutan dan alih fungsi kawansan hutan yang diduga dilalukukan secara terstruktur dan sistematis oleh PT. MPG atau sdr inisial A,  masih ada rangkaian kasus yang bisa diungkap, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan tindak pidana penggelapan pajak.

    "Kenapa saya bilang begitu, karena hasil audiensi kami beberapa waktu yang lalu bersama dengan Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, Kabid Linhut, dan PPNS Dinas Kehutanan, di ruangan pak Asisten 1 Provinsi Jambi cukup jelas, bahwa statusnya memang kawasan hutan dan memang benar ada aktifitas dalam kawasan hutan, ucap salah seorang Ppns." Jelas Hadi. 



    "Maka dari itu, Kehadiran kami di depan Kejaksaan Agung akan melaporkan dugaan tindak pidana lain, selain dugaan pelanggaran undang - undang no 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Permberantasan Perusakan Hutan, karena terkait dugaan dimaksud kami percayakan proses penagakan hukumnya ke temen Gakkum KLHK RI" Ungkap Hadi. 

    Hal ini merupakan tindak lanjut steatmen Kepala Kejaksaan Agung RI Bapak ST Burhanuddin dalam Press Rilis Kejaksaan Agung RI nomor PR-917/066/K.3.Kph. 3/11/2021 dimana kasus Mafia Tanah merupakan atensi khusus untuk segera dilakukan upaya Penegakan Hukum dari pihak Kejaksaan maupun pihak Kepolisian.

    Namun untuk dugaan tindak pidana penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uangnya akan kami laporkan, dan kami  teruskan proses penagak hukumnya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

    Kami juga memberikan satu bundel berkas laporan, dan bukti - bukti yang kami miliki terkait dugaan praktik - praktif mafia tanah yang diduga dilakukan oleh saudara Ahin.

    Karna terakhir  Komunikasi dengan saya saudara Ahin mengungkapan bahwa tanah itu ada sporadik dan dijual beli bukan merambah.

    Bila ada jual beli kan jelas ini lebih salah, masak hutan negara diperjual belikan, dan apa dasar sporadik atau SKT bisa terbit di atas tanah yang statusnya masih kawasan hutan?.

    Published : SW
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini