Medan, Kabartujuhsatu.news, - Personil Reskrim Polsek Medan Area mendapat Informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian AC yang beraksi di Jalan Menteng Raya No.9 A sedang berkumpul bersama temannya di Jalan Menteng, lebih tepatnya dipinggir jalan, Rabu (22/12/2021) Pukul 02:00 Wib.
Sesuai Pengaduan korban dengan Nomor. LP/670/K/IX/2021 Polsek Medan Area, atas nama korban Roy Leonardo SE, (51) warga Jalan Samudera ujung No 102, Kel.sudirejo, Kec Medan Kota.
Setelah menerima laporan tersebut, personil reskrim yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Purba SH MH langsung bergerak menuju Lokasi. Sesampai di TKP, anggota reskrim melihat satu orang laki-laki yang sesuai dengan ciri - ciri yang di informasi kan langsung di amankan. Setelah dilakukan introgasi, diduga pelaku mengaku berinisial ISH alias Geleng (27).
Diketahui bahwa inisial ISH Alias Geleng Umur 27 tahun, Agama islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Letda Sujono No.26 Kel.Tembung, Kec.Percut Seituan.
Selanjutnya personil menggeledah badan pelaku dan ditemukan kunci T, pisau, dan obeng, kemudian pelaku diboyong kekantor Polsek Medan Area, bersama barang bukti untuk pemeriksaan selanjutnya.
Pelaku di jerat dengan pasal pencurian 363 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara.
(Leodepari)