Labuan Bajo, (NTT), Kabartujuhsatu.news, – Puluhan sepeda motor yang parkir di trotoar kawasan Kampung Ujung Labuan Bajo dipindahkan Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat, Sabtu (11/12/2021) malam sekira pukul 22.30 Wita.
Selain memindahkan puluhan sepeda motor yang parkir di trotoar tersebut, petugas Sat Lantas juga memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan.
"Selain menertibkan kendaraan, kita juga mengingatkan para pemilik kendaraan agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat parkir," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas IPTU Royke Weridity.
IPTU Royke Weridity mengatakan, penertiban ini guna menjaga keindahan dan estetika Kota Labuan Bajo yang sudah bagus, khususnya kawasan Kampung Ujung. Untuk itu, anggota terus disiagakan setiap hari guna melaksanakan Patroli diseputaran Kota Labuan Bajo sekaligus memberikan imbauan Kamseltibcarlantas.
Bagi mereka yang sudah diperingatkan, namun tidak mengindahkan, petugas akan melaksanakan tindakan pembinaan yang lebih mendalam serta memberikan tindakan tegas, seperti penilangan.
"Trotoar kita sudah bagus, tentu masyarakat merasa nyaman berjalan diatasnya. Jangan karena ego dan kepentingan pribadi membuat Kota Pariwisata Super Premium Labuan Bajo menjadi kumuh dan tidak tertata, serta kita melupakan haknya pejalan kaki," ujar Mantan Kasi Propam.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Manggarai Barat terlebih khusus warga Kota Labuan Bajo, agar tidak lagi menggunakan trotoar maupun badan jalan untuk kepentingan pribadi, seperti berjualan, meletakan papan iklan dan parkir kendaraan.
"Kita tidak bosan–bosan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Labuan Bajo untuk terus menjaga trotoar yang sudah dibangun oleh Bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo," katanya.
Perwira dengan balok dua dipundaknya itu juga mengungkapkan, bagi masyarakat yang masih ngotot menggunakan untuk memarkir kendaraan di trotoar, pihaknya akan menindak tegas sesuai Undang–Undang yang berlaku.
"Beberapa kali sudah kami gunakan langkah persuasif dengan imbauan, jadi jangan ada lagi yang melanggar, dan jika melanggar lagi kita tindak tegas," tegas Kasat Lantas.
"Berdasarkan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Pasal 275 ayat 1, pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," tambahnya.
(Yos Bagung)