Pemekaran Desa Baringeng Soppeng Kembali Mencuat, Ketua BPD Terima Aspirasi dari Dusun Takku
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Pemekaran Desa Baringeng Soppeng Kembali Mencuat, Ketua BPD Terima Aspirasi dari Dusun Takku

    Kabartujuhsatu
    Senin, 27 Desember 2021, Desember 27, 2021 WIB Last Updated 2021-12-28T03:02:07Z
    masukkan script iklan disini

    Tafa Tokoh pemuda saat menyerahkan dokumen dukungan usulan pembentukan Desa Takku pemekaran Desa Baringeng Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng (Ist).


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Pemekaran Desa Baringeng kembali menjadi pembahasan di kalangan anggota BPD Desa Baringeng, hal itu diketahui saat Tafa salah satu tokoh pemuda Dusun Takku menyerahkan dokumen aspirasi dukungan pemekaran Dusun Takku untuk memisahkan diri dari Wilayah Desa Baringeng yang selanjutnya akan berdiri menjadi Desa yang baru.


    Dokumen tersebut di terima langsung oleh Ketua BPD Desa Baringeng Arifing, dikediamannya, Selasa (28/12/2021).


    Dalam kesempatan itu, Tafa mengatakan, "Saya mewakili masyarakat Dusun Takku menyerahkan dokumen dukungan usulan pemekaran Desa Baringeng, ujarnya.


    Setelah memberikan aspirasinya, lanjut Tafa mengatakan, "Informasi yang saya ketahui usulan pemekaran Desa Baringeng sesuai saran dan arahan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Soppeng bahwa jika ingin lakukan pemekaran Desa alangkah baiknya yang ditata lebih dahulu adalah dusunnya karena jauh berbeda dengan jumlah penduduk dusun lain, terangnya.


    Ketua BPD Desa Baringeng Arifing saat menerima aspirasi pemekaran Desa tersebut mengatakan, "Terkait dengan usulan pemekaran atau aspirasi yang kami terima ini memang sangat bermanfaat guna untuk meningkatkan pelayanan dan pembangunan, namun hal ini tentunya akan kami bahas kembali di dalam musyawarah BPD, jelasnya.


    Wakil ketua BPD Desa Baringeng Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng Edil Rauf (Ist).

    Sementara itu, Wakil Ketua BPD Desa Baringeng Edil Rauf saat dikonfirmasi mengatakan, "Pemekaran Dusun takku ini memang sudah layak sesuai dengan regulasi yang ada yakni peraturan bupati nomor 72 tahun 2018 tentang penataan dusun begitupun juga dengan dusun Baringeng, ujarnya.


    Bahkan di Permendagri dan UU Desa telah diatur regulasinya, tandas Edil Rauf tanpa merinci lebih jauh.


    "Yang terpenting, lanjut Edil, " tujuan pemekaran Desa Baringeng ini adalah untuk mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan pelayanan publik, yang tentunya agar dapat menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang lebih terukur, bukan upaya mengejar dana desa atau kepentingan politik, tegasnya menutup.


    (Red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini