Bangkalan, Kabartujuhsatu.news,- Ketidak profesional penyidik Tipedter Polres Bangkalan dalam menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan yang diduga di lakukan oleh kades buduran, kecamatan arosbaya, kabupaten Bangkalan, sampai detik ini tidak ada kejelasan dan perkembangan proses hukumnya, 27/12/2021.
Bung Baihaki Akbar, sebagai pelapor, sangat menyayangkan kinerja dan ketidak profesionalan penyidik unit Tipedter Polres Bangkalan Madura, yang hampir satu tahun belum bisa menetapkan kades buduran sebagai Tersangka dan melakukan penahan terhadap kades buduran, kecamatan arosbaya, kabupaten Bangkalan yang sudah jelas-jelas melanggar protokol kesehatan, dalam acara resepsi pernikahan anaknya, yang dimana pada saat itu kecamatan arosbaya, kabupaten Bangkalan masuk zona Hitam.
Yang sangat di sesalkan oleh Bung Baihaki Akbar, sampai detik ini Kades Buduran, Kecamatan arosbaya, kabupaten Bangkalan, Madura, tidak di tahan padahal status Kades Buduran, saat ini sudah tersangka, dan pertanyaannya ada apa dengan penyidik Tipedter Polres Bangkalan Madura, kok tidak berani melakukan penahan terhadap kades buduran.
Padahal pada saat Bung Baihaki Akbar melaporkan sudah menyerahkan Bukti foto dan video, bukan itu saja Bung Baihaki Akbar juga menyiapkan saksi-saksi yang hadir langsung pada saat acara tersebut di selenggarakan, dan saksi-saksi tersebut sudah di mintai keterangan secara langsung oleh penyidik Tipedter Polres Bangkalan Madura.
Hukum harus ditegakkan dan tidak boleh tembang pilih, Habib Rizieq Syihab saja melanggar protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW, di proses secara hukum dan di masukan ke penjara, pungkas Baihaki Akbar.