Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Tim Advokasi Jurkani meminta Bareskrim Mabes Polri mengambil alih kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang advokat di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Pasalnya, pengusutan yang dilakukan oleh Polda Kalsel dinilai melempem.
Anggota Tim Advokasi Jurkani, Febri Diansyah menerangkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Mabes Polri untuk melakukan pengambilalihan penanganan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/212/X/2021.
Selain pengambilalihan, Tim Advokasi juga menyampaikan permohonan pemantauan perkara tersebut kepada Kepala Biro Pengawas Penyidik (Kabiro Wassidik) Bareskrim.
"Setelah memantau dengan cermat penanganan perkara oleh kepolisian setempat, Tim Advokasi akhirnya terdorong untuk mengajukan permohonan pengambilalihan dan pengawasan kepada Mabes Polri dengan beberapa alasan," kata Febri melalui keterangan resminya, dikutip Jumat (10/12).
Menurut eks Juru Bicara KPK itu, Polda Kalsel tidak mampu mengungkap dalang utama di balik pembantaian Jurkani.
Motif pembacokan terhadap Jurkani diklaim hanya buntut dari cekcok dengan pemabuk di jalanan.
"Hingga saat ini kepolisian setempat masih bersikukuh bahwa penganiayaan disebabkan oleh pelaku yang mabuk dan hadang-menghadang kendaraan," bebernya.
"Padahal banyak fakta dan belasan pasang mata yang mampu menerangkan kejadian sebaliknya bahwa kekerasan terhadap almarhum Jurkani telah direncanakan, dan bukan suatu kejadian mendadak karena mabuk." sambung Febri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Muchamad Rifa'i mengatakan, hingga kini pihaknya baru menangkap 2 orang pelaku pembacokan Jurkani, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Kalsel masih mengejar pelaku lainnya dan mengaku kesulitan karena kendala rekam medis dan visum.
"Masih dalam pengejaran, (Kendala) rekam medis dan visum kedua lanjutan," ujar Kombes Rifa'i.
Ia juga menjelaskan, tidak ada keterkaitan antara pembacokan Jurkani dengan tambang ilegal yang sedang diadvokasi oleh Jurkani, Peristiwa naas tersebut terjadi akibat cekcok di jalanan.
"Tidak ada (kaitan dengan tambang ilegal)," pungkas Rifa'i.
Sebagai informasi, Jurkani dibacok pada Jum'at (22/10) lalu.
Kala itu, Jurkani sedang menjadi Kuasa Hukum PT Anzawara Satria, perusahaan batu bara yang sedang diganggu penambang ilegal.
Sindikat penambang liar yang menggarong konsesi Anzawara disinyalir terafiliasi dengan mafia batu bara di Kalsel, Jurkani meninggal setelah melewati masa kritis di rumah sakit selama 13 hari.
Published : Rifan Selbhy