Polda Sumut Akan Tindak tegas Pawai dan konvoi Tahun Baru
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Polda Sumut Akan Tindak tegas Pawai dan konvoi Tahun Baru

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 22 Desember 2021, Desember 22, 2021 WIB Last Updated 2021-12-22T13:29:14Z
    masukkan script iklan disini

    Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan jajaran tidak memberikan izin perhelatan pawai yang mengundang kerumunan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

    "Situasi masih diselimuti pandemi Covid-19. Sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar pawai Perayaan Natal dan Tahun Baru yang dapat menimbulkan kerumunan serta menciptakan klaster baru Covid-19," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (22/12).

    "Apabila ada masyarakat yang tetap menggelar pawai saat perayaan Tahun Baru Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas," sambung juru bicara Polda Sumut tersebut.

    Hadi menghimbau, kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan ketat, memakai masker, jaga jarak serta tidak berkerumunan.

    "Himbauan prokes ini disampaikan dengan ditingkatkannya Operasi Yustisi menjelang Natal dan Tahun Baru dalam upaya menekan penyebaran pandemi Covid-19," ucapnya

    Mantan Kapolres Biak Papua ini menambahkan, Polda Sumatera Utara akan menempatkan personel di setiap gereja dan obyek vital untuk melakukan pengamanan.

    "Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan terus membangun koordinasi dengan para pengurus gereja, tokoh masyarakat  tokoh agama tokoh pemuda untuk mendukung pengamanan saat Natal. Serta menyampaikan himbauan agar membagi jadwal Ibadah, mematuhi kapasitas gereja tidak lebih dari 50 persen, kapasitas Tempat wisata 50 persen, kapsitas Mall tempat hiburan rumah makan juga 50 persen. Hal ini dilakukan mengingat Sumatera Utara masih dilanda pandemi Covid-19. 

    "Ya memang harus ada pengetatan terkait kapasitas di dalam geraja 50 persen, mall, rumah makan, tempat wisata 50 persen. Kemudian masyarakat juga tetap mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya. 

    (Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini