Polisi Amankan 3 Pelaku Curas di Wilayah Hukum Polsek Sunggal
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Polisi Amankan 3 Pelaku Curas di Wilayah Hukum Polsek Sunggal

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 19 Desember 2021, Desember 19, 2021 WIB Last Updated 2021-12-20T02:44:12Z
    masukkan script iklan disini

    Sunggal (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan pelaku CURAS ( pencurian dengan Kekerasan) Rabu ( 08 /12 / 2021).

    Yang mana pada hari Minggu 10 Okt 2021 sekira pukul 03.30 wib korban  Daniel Dwi putra Limbong bersama temannya Muhammad Danis yang warga Martubung mau pulang  kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor.

    Sewaktu melintas di jl Sunggal Simpang lampu merah sei batanghari berpapasan dengan gerombolan kelompok  bermotor (Genk motor )untuk menghindari hal yg tidak diinginkan ,korban berhenti lalu dari kelompok bermotor sebanyak 6 org mendatangi korban serta menanyakan tujuan mau kemana, merasa takut korban  serta temannya melarikan diri namun pelaku berhasil mengejar dan memukuli korban serta temannya lalu kelompok tersebut mengambil barang korban berupa sepeda motor, hp dan dompet.

    Atau kejadian tersebut selanjutnya korban  minta tolong kepada warga setempat lalu bersama warga korban diantar ke Polsek Sunggal utk membuat laporan.


    Berdasarkan Laporan polisi LP/ B/919/IX/2021 an.Daniel Dwi putra Limbong, kemudian Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE.MH  beserta panit opsnal melakukan penyelidikan.

    Selanjutnya pada hari Rabu  ( 08 / 12 /2021 ) Dapat diamankan seorang pelaku inisial  RST ,19 thn,tinggal di kampung bahari Martubung,berdasarkan keterangan darinya dijemput 2 org pelaku yg lain inisial RNS(23) tinggal di jalan baru Tj Gusta, SRN(21) tinggal di Binjai Kp Lalang  Kecamatan Sunggal.

    Dari pelaku dapat diamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku yg digunakan saat beraksi.

    Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku CURAS ( pencurian dengan Kekerasan ).

    Ketiga nya dipersangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara," Ungkapnya, lada Minggu 19 Desember 2021,Siang . 

    (Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini