Medan Area (Sumut), Kabartujuhsatu.news,- Kepolisian Polsek Medan Area yang saat ini dipimpin oleh Akp Sawangin Manurung,sh pada hari Senin, (06/12/2021), sekira pukul15.30 Wib melakukan penangkapan terhadap pelaku Tanpa hak dan melawan Hukum memiliki Narkotika.
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan Informasi dari warga masyarakat kepada Polsek Medan Area kemudian Kanit Reskrim IPTU PHILIP A PURBA ,SH MH menindak lanjuti Laporan tersebut.
Sebagai tindak lanjut hingga dapat melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku kepemilikan Narkotika.
Para pemilik tersebut masing masing dengan inisial : 1. Muhammad habiebie 31 tahun, Pekerjaan Buruh, alamat Jalan Ismal; iyah pasar III Kelurahan Mabar Hillir Medan Labuhan.
2. WAHYU MUKTI , umur 19 tahun, Pekerjaan Buruh Alamat Jalan Ismaliyah No 3 Pasar 3 Kelurahan Mabar Hilir Medan Deli.
Dari kedua pelaku tersebut polisi menyisita barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat Kotor 7,50 (tujuh koma lima puluh ) Gram.
Sebelumnya pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021 sekira pukul 15.30 WIB, tugas luar Polsek Medan area AIPTU PANCA WINOTO mendapat perintah dari Kanit Reskrim bahwasannya di Jalan Abioso Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sering dijadikan tempat jual beli Narkotika shabu.
Dari laporan itu, selanjutnya tim langsung ke TKP, sesampainya di TKP tim melihat ada 2 orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat kemudian tim memberhentikan sepeda motor tersebut dan menyampaikan bahwa “ KAMI POLISI” sehingga melakukan penangkapan dan penggeledaan.
Saat penggeladahan, tim menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut sabu (Methamphetamine) dengan berat kotor 7,50 (Tujuh koma lima puluh) gram dan berat bersih 6,90 (enam koma sembilan puluh) gram.
Para tersangka mengaku bernama MUHAMMAD HABIBIE dan WAHYU MUKTI, lalu tim menanyakan kepada tersangka dari mana dapat sabu tersebut, oleh tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang Laki-laki bernama RUDI (DPO), sedangkan yang menyuruh kedua tersangka membeli adalah sdr IJUL Als JOKER (DPO).
Dari situlah kedua tersangka mendapat komisi sebesar Rp 250.000 (dua ratus lim apuluh ribu rupiah ).
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi kediaman IJUL JOKER maunpun kediaman RUDI namun tidak berhasil bertemu.
Akhirnya tim AIPTU PANCA WINOTO membawa kedua tersangka berikut barang bukti tersebut ke Unit Reskrim Polsek Medan Area untuk diproses Hukum lebih lanjut.
Kapolsek Medan Area Akp Sawangin Manurung, SH ketika dimintai konfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH mengatakan bahwa Kedua tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui berapa kali melakukan perbuatan tersebut.
Terhadap kedua tersangka disangkaka dengan pasal Pidana bahwa setiap orang tanpa hak dan melawan hukum untuk dijual, menjual , membeli menjadi perantara jual; beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebutan sabu sabu sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 114 ( 1 ) Subs Pasal 112 ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Barang bukti sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk Pemeriksaan dan hasilnya Positif Methaphitamine, pungkas Kapolsek.
Published : Leodepari