Kupang, (NTT), Kabartujuhsatu.news, –RB, tersangka Pembunuhan ibu dan anak di Penkase Kota Kupang yang viral di media sosial, kini dikenai Pasal 340 KUHP oleh penyidik Polda NTT yakni hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menegaskan hal ini ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (20/12) sore.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik, bahkan hasil kordinasi pihak kepolisian dengan kejaksaan, penyidik berkeyakinan terhadap tersangka RB tidak hanya diterapkan pasal 338 KUHP, tetapi diduga keras memenuhi pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
“Sehingga nantinya terhadap tersangka RB ini akan disangkakan pasal 340 Subsider 338 dan UUD Nomor 35 tahun 2014, jadi kita berikan sangkaan berlapis.
Ini semua didasarkan pada perkembangan hasil penyelidikan melalui proses dan berdasarkan alat bukti yang didapat oleh penyidik,” tambahnya.
Rekonstruksi
Maka untuk memperkuat hasil tersebut, pihaknya mengatakan, pada selasa (21/12) besok, penyidik Polda NTT akan segera melakukan proses rekonstruksi kasus.
“Sehingga penyidik akan mendapatkan gambaran kasus tersebut secara terang benderang,” katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik, maka sampai saat ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik yakni RB.
“Jadi motifnya, tersangka ini ingin mengakhiri hubungan mereka dengan cara menghilangkan nyawa kedua korban,” ujarnya, yang dilansir victorynews.
(Tensi Rea)