Medan, Kabartujuhsatu.news, - Sebanyak 306 tahanan berstatus inkrah yang berada di Polrestabes Medan telah dikirim (dipindahkan-red) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Senin (6/12) malam.
Adapun rincian tahanan yang dipindahkan itu, yakni Rutan Tanjung Gusta 269 orang, Lapas Anak 11 orang, Lapas Perempuan 26 orang, tahanan titipan jaksa 29 orang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (7/12), mengatakan Rumah Tahanan Polrestabes Medan dihuni lebih dari 700 orang yang terlibat berbagai kasus kejahatan.
"Dari jumlah tahanan yang ada saat ini sudah over kapasitas, jadi sebanyak 306 tahanan yang sudah divonis dan statusnya inkrah kita pindahkan ke Lapas Tanjung Gusta dan beberapa lapas lain di Medan," katanya.
Hadi mengungkapkan, dalam pemindahan tahanan tersebut, Kapolda Sumut yang didampingi Waka Polda langsung memantau proses pemindahan dan sekaligus memastikan tahanan mendapat pelayanan yang baik.
Sebelum memindahkan para tahanan ke rutan, ratusan tahanan menjalani swab tes Covid-19.
Hal itu untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Setelah itu barulah para tahanan diberangkatkan menggunakan mobil angkutan Polda Sumut dan beberapa mobil tahanan lainnya.
"Langkah yang dilakukan Kapolda Sumut tidak lepas dari hasil anev kejadian beberapa waktu yang lalu ada tahanan yang meninggal dianiaya sesama tahanan sendiri jadi kita tidak ingin hal itu terulang kembali, Bapak Kapolda melihat, mengalisa dan evaluasi yang dilakukan malam ini dengan memindahkan kurang lebih 300 tahanan yang sudah memiliki ketetapan hukum," ujar Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, Senin (6/12/2021).
(Leodepari)