Makassar, Kabartujuhsatu.news, Mewakili Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikuktura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng, Sekretaris Dinas TPHPKP Nuryadin, SP, MP mengikuti kegiatan rapat terbatas tindak lanjut arahan Mentan tentang SUTASOMA dengan Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan RI bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan yang dilangsungkan di jalan Hertasning kota Makassar, (Kamis, 30 Desember 2021).
Menurut Nuryadin, "Direktur pembiayaan Ditjen PSP Kementan RI sangat merespon Jamsostek perlindungan kecelakaan kerja bagi petani untuk dijadikan sebuah terobosan secara nasional yang embrionya dari Kabupaten Soppeng.
Kata Dia, "Ibu Direktur Pembiayaan menyampaikan bahwa ada 2 konsep opsi yang perlu dirancang melalui perlindungan petani melalui SUTASOMA secara NASIONAL sesuai dengan kewenangannya yakni :
Pertama : Memberi penguatan kebijakan di setiap elemen pembiayaan petani (benih, pupuk, pestisida, dsb) yang menjadi kewenangan direktur pembiayaan dengan mewajibkan melampirkan kartu BPJS Ketenagakerjaan pada semua jenis pembiayaan.
Kedua : Menyusun sebuah konsep kebijakan subsidi iuran/premi bagi petani penggarap dan buruh tani yang di danai oleh kementerian pertanian yang terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kemenkeu dan OJK.
Kata Dia, " SUTASOMA harus mempunyai misi dan target berskala nasional yang akan diusung dan di sempurnakan oleh Kementerian Pertanian, ujar Nuryadin mengutip ucapan Direktur pembiayaan BPJS melalui rilis tertulisnya, Jumat (31/12/2021).
Dikatakannya, "Ibu Direktur Pembiayaan juga mengharapkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mempersiapkan semua perangkat SUTASOMA GO NASIONAL mulai dari skema kerja, regulasi (MOU/PKS) yang selanjutnya akan dibahas secara periodik untuk di implementasikan secara Nasional, Pungkasnya.
(Red/SR).