SPKN Laporkan 4 Paket Kegiatan PUPR Provinsi Ke Kepala Kejati Riau
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    SPKN Laporkan 4 Paket Kegiatan PUPR Provinsi Ke Kepala Kejati Riau

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 07 Desember 2021, Desember 07, 2021 WIB Last Updated 2021-12-07T09:36:51Z
    masukkan script iklan disini

    Pekanbaru (Riau), Kabartujuhsatu.news,-
    Diduga 4 paket kegiatan PUPR Provinsi Riau, pada Bidang Bina Marga terjadi penyusutan volume dalam pelaksanaannya, DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN), laporkan Kepala Bidang Bina Marga, juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhamad Arief Setiawan, ST. MT pada Selasa (7/12/2021) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

    "Laporan sudah diterima oleh staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Riau ," kata Sekjen DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) saat di konfirmasi Romi Frans Sibarani kepada awak media pada Selasa siang di Pekanbaru.

    Dirincikan Romi Frans Sibarani, Selain Muhamad Arief Setiawan selaku PPK, juga turut dilaporkan Hardisman, ST, dan Alhusni, ST, keduanya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PUPR Provinsi, Kemudian Fahmi,ST, selaku Kepala Seksi (Kasi) Pembagunan Jalan pada dinas PUPR Provinsi Riau.

    Berdasarkan dokumen laporan ke Kejati Riau diketahui 4 paket yang dilaporkan DPP SPKN sebagai berikut .

    1. Pembagunan Jalan Simpang Pramuka-Batas Siak, yang dimenangkan oleh rekanan PT. Talaga Zamrud dengan nilai penawaran sebesar Rp. 22.078.828.004,90 pada tahun anggaran 2020.

    2. Peningkatan Jalan Kandis-Tapung dengan nilai kontrak Rp. 10.341 434.642,29 yang dimenangkan dilaksanakan oleh rekanan PT. Binakarya Abadi Selaras pada tahun anggaran 2020.

    3. Pemeliharaan Jalan Kandis-Tapung dengan nilai kontrak Rp. 4.663.584.699,21, yang dilaksanakan oleh pihak rekanan PT. Khairani Delisa Putri, tahun anggaran 2020.

    Kemudian, Pembagunan Jalan Ujung Batu-Rokan-Batas Sumbar, yang dimenangkan oleh rekanan PT. Bina Riau Sejahtera, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.449.999.401,29 pada tahun anggaran 2020.


    Frans Sibarani atau yang biasa dipanggil Romi, mengatakan 4 paket tersebut dalam pelaksanaannya diduga volumenya disunat/dipangkas.

    Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan observasi dan investigasi di lokasi proyek belum lama ini, hasilnya diduga 4 paket tersebut pelaksanaannya tidak memenuhi volume sesuai dengan dokumen perencanaa, sehingga terindikasi dapat merugikan keuangan negara.

    "Berdasarkan hitungan tim SPKN, atas 4 paket tersebut diduga negara mengalami kerugian belasan miliar," ucap Frans.

    Masih lanjut Frans, kita mendorong pihak dinas PUPR Provinsi Riau, Pak SF. Harianto selaku Plt PUPR juga Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), untuk mendukung laporan SPKN guna mendapat kebenarannya yang absolut sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar kedepannya tidak menjadi tinta merah dalam kepemimpinan Pak Samsuar sebagai gubernur.

    Terakhir Frans Sibarani meminta pihak Kajati Riau untuk memberikan perhatian terhadap laporan SPKN.

    "Kita mendukung Kajati, Pak Jaja untuk menuntaskan kasus-kasus yang lama, dan kita juga yakin Pak Jaja akan memberi perhatian atas laporan baru yang masuk, karena beliau bekerja secara propesionalisme, " Tutup Frans.
    A-R.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini