Syamsumarlin : RUU PPRT dan RUU TPKS Masuk Level Urgen dan Mendesak Segera Disahkan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Syamsumarlin : RUU PPRT dan RUU TPKS Masuk Level Urgen dan Mendesak Segera Disahkan

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 23 Desember 2021, Desember 23, 2021 WIB Last Updated 2021-12-23T16:29:47Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Desakan publik kepada pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) semakin menguat, termasuk dari Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI.


    Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI, Syamsumarlin saat hadir menjadi narasumber pada diskusi publik bertajuk Urgensi RUU PPRT yang diselenggarakan oleh Korps HMI Wati (Kohati PB HMI) di D Hotel, Jl Sultan Agung No. 9 Guntur Kecamatan Setia Budi Kota Jakarta Selatan, Rabu siang (22/10/2021).

    Menurutnya, kedua RUU tersebut beriringan dan memiliki relasi kuat untuk segera disahkan oleh DPR dan pemerintah sebagai jaminan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak-hak perempuan khususnya bagi perempuan pekerja rumah tangga. 

    "RUU PPRT dan RUU TPKS yang sedang berada di meja DPR RI harus jadi skala prioritas untuk segera disahkan bersama oleh DPR dan pemerintah. Hal ini agar jadi jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi hak-hak perempuan", tegasnya.


    Dirinya juga menyoroti sikap para anggota DPR yang dinilai tidak serius untuk mendorong kedua RUU tersebut masuk pembahasan rapat paripurna, sedangkan menurutnya fakta kasus kekerasan terhadap perempuan semakin banyak terjadi yang menyerang fisik dan psikis perempuan, bahkan Indonesia sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual. 

    Pihaknya pun membandingkan dengan RUU Cipta Kerja yang dikebut pembahasannya oleh DPR dan pemerintah meskipun menuai banyak penolakan di berbagai daerah di Indonesia dan sangat minim partisipasi publik. Sehingga dirinya berharap agar DPR betul-betul menggunakan politik hukum untuk kepentingan rakyat dalam proses pembentukan Undang-undang.

    Syamsumarlin juga menambahkan, agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap lembaga perwakilan rakyat tersebut, RUU yang bersifat mendesak dan berdampak luas seperti RUU PPRT dan RUU TPKS tersebut segera dibawa masuk pembahasan dan ditetapkan pada sidang paripurna DPR Januari 2022 mendatang.

    Diketahui, diskusi publik yang digelar secara hybrid ini menghadirkan enam narasumber yakni DR Ninik Rahayu (Taprof Lemhanas RI), Nurkhasanah (Jala PRT), H Yayat Syariful Hidayat (Dewan Pengawas BPJS), Syamsumarlin (Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI) dan Umiroh Fauziah (Ketum Kohati PB HMI).

    Published : Muh Nandi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini